Kawasan Kumuh di Lebak Meningkat, Mencapai 2.539,01 Hektar

Kawasan Kumuh di Lebak Meningkat, Mencapai 2.539,01 Hektar

Rumah tidak layak huni milik warga Di Lebak yang masuk pada wilayah kumuh.-A Fadilah/Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - Berdasarkan hasil pemutakhiran data, kawasan permukiman kumuh di Kabupaten Lebak tahun 2024 mencapai 2.539,01 hektar.

Ribuan hektar permukiman kumuh tersebut tersebar di 128 desa dan 5 kelurahan. Pada tahun 2023, kawasan permukiman kumuh tercatat 2.513,47 hektar.

"Iya, beberapa waktu lalu, kita sudah lakukan pleno penandatanganan pemutakhiran akhir pendataan permukiman kumuh untuk menetapkan luasan kumuh," kata Helmi, Kabid Perumahan dan Permukiman (Perkim) Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Lebak, Rabu (31/7/2024).

Helmi menjelaskan, ada sejumlah indikator yang jika tidak terpenuhi maka sebuah permukiman dikategorikan sebagai permukiman kumuh.

"Bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan proteksi kebakaran," papar Helmi.

Lanjut dia, pemutakhiran data kawasan kumuh yang sudah diverifikasi oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Banten dilakukan untuk penanganan kekumuhan.

"Bukan hanya oleh pemerintah kabupaten tetapi oleh pemerintah provinsi dan pusat," katanya.(*)

Sumber: