Tiga Parpol Belum Setor LHKPN DPRD Terpilih 2024

Tiga Parpol Belum Setor LHKPN DPRD Terpilih 2024

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar (tengah) memberikan keterangan kepada awak media terkait hasil pileg 2024.-DOK.TANGERANG EKSPRES-


TANGERANGEKSPRES.ID -- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terpilih hasil pemilu legislatif (pileg) Tahun 2024 dari tiga partai politik (parpol) terancam tak bisa dilantik. Sebabnya, dewan terpilih dari tiga parpol itu belum setorkan laporan harta kekayaan pejabat negara (LHKPN) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPU Kabupaten Tangerang Muhamad Umar mengatakan, anggota DPRD terpilih wajib melalorkan LHKPN sesuai diatur di peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024.

"Pada pasal 52 ayat 1 disebutkan calon terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara," jelasnya kepada Tangerang Ekspres, Rabu tanggal 31 Juli 2024.

Pada pasal berikutnya, kata Umar, anggota DPRD terpilih wajib melaporkan surat tanda bukti LHPKN ke KPU Kabupaten Tangerang. Paling lambat 21 hari sebelum pelantikan.

"Paling lambat tanggal 2 Agustus sudah dilaporkan ke kami surat tanda terima LHKPN. Ada tiga parpol yang belum menyampaikan kepada kami. Bila tak lapor surat tanda terima LHKPN, kami tidak akan mencantumkan nama anggota DPRD terpilih saat penyampaian surat ke Pj Gubernur untuk pelantikan," jelasnya.(*)

Sumber: