Sempat Kabur, Pencuri Motor di Ponpes Didor Polisi

Sempat Kabur, Pencuri Motor di Ponpes Didor Polisi

Dua pelaku curanmor di Ponpes Cipanas saat diamankan di Polres Lebak, Selasa (23/7/2024).--

TANGERANGEKSPRES.ID - Satreskrim Polres Lebak, berhasil mengamankan NH (32) dan G (17) dua orang pelaku pencuri kendaraan bermotor, Selasa (23/7/2024). Pelaku diamankan setelah mencuri motor Honda CRF di salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Cipanas, Kabupaten Lebak pada Selasa (16/7/2024). Aksi mereka terbongkar setelah warga dan pihak kepolisian melakukan kerjasama membongkar kasus ini.

Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak, Iptu Alfian Hazali menjelaskan, mulanya motor Honda CRF milik pihak Pondok Pesantren dicuri lalu dibawa kabur oleh para pelaku. Setelah warga melakukan penelusuran didapati kendaraan tersebut berada di wilayah Cigudeg, Bogor untuk dijual.

Korban yang mengetahui kendaraannya akan dijual lantas menuju ke wilayah Bogor bersama rekannya. Rekannya pun berpura-pura akan membeli kendaraan tersebut.

"Setelah dicek motornya ternyata akur bahwa itu milik korban lantas pelaku G yang masih dibawah umur diamankan oleh mereka di bawa ke Cipanas," kata Kanit Krimum Satreskrim Polres Lebak, IPTU Alfian Hazali kepada awak media, Selasa (23/7/2024).

Alfi mengaku, pelaku G sempat diamuk massa. Disitu, pelaku diintrogasi oleh warga dan mengakui bahwa dia mencuri motor bersama dengan temannya berinisial NH.

"Warga akhirnya menyerahkan pelaku G ke Polsek Cipanas lalu berkoodinasi dengan Satreskrim Lebak. Disitu kita lakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku lainnya," ujarnya.

Menurut Alfi, NH merupakan pelaku utama dari aksi pencurian. Dia berperan sebagai eksekutor. Saat diamankan pihak kepolisian terpaksa melakukan tindakan tegas terukur lantaran pelaku mencoba melarikan diri dan melawan kepada petugas.

"Dia sempat sembunyi di atas genteng, berhasil kita amankan di kontrakannya. Sekarang kedua pelaku ada di Mapolres Lebak," paparnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, menurut Alfi, komplotan pelaku ini memang sudah 3 kali beraksi di wilayah Kecamatan Cipanas. 

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku kita kenakan pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara," ucapnya.(*)

Sumber: