Pengguna Kantong Plastik Akan Kena Cukai
Reporter:
Redaksi Tangeks|
Editor:
Redaksi Tangeks|
Rabu 23-08-2017,12:15 WIB
Pemerintah berencana memperluas obyek pengenaan cukai tahun depan. Dalam RAPBN 2018 yang telah disampaikan ke DPR, pemerintah mengusulkan tambahan target dari cukai plastik sebesar Rp 500 miliar. Bila disetujui DPR, untuk pertama kalinya, kantong plastik akan dikenakan cukai, mengikuti rokok dan minuman beralkohol.
Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Eva Kusuma Sundari mengatakan, kebijakan ini nantinya juga akan dibebankan kepada masyarakat. Sebab, melalui kebijakan ini, masyarakat akan dibiasakan untuk menggunakan kantong yang ramah lingkungan.
"Konsumen (pasti) kena. Misalnya nanti tidak boleh lagi gratis, harus beli," ujarnya kepada JawaPos.com di Jakarta, Rabu (22/8).
Ia menambahkan, meskipun nantinya akan menjadi polemik di masyarakat, namun kebijakan ini diyakini akan membuat masyarakat secara tidak langsung menyesuaikan diri.
"Ini pasti akan berubah. Kayak di Eropa gitu lho. Kamu kemana-mana plastik dikenakan biaya tinggi. Ini untuk kepentingan bersama," jelas dia.
Lanjutnya, DPR tidak bisa memastikan berapa beban cukai yang diterima masyarakat terhadap kantong plastik kresek. Ia hanya memastikan jika kebijakan ini sepenuhnya merupakan komitmen dalam mendukung Indonesia yang ramah lingkungan.
"Tunggu kalkulasi aja dari bea cukai. Ini kan policy fiscal. Komitmen terhadap sesuatu yang lebih besar. Ada pain dan gain. Masa Indonesia menjadi masyarakat yang anti penyelamatan lingkungan ?," pungkasnya. (cr4/JPC)
Sumber: