Pantau PPDB, Pj Wali Kota Tangerang Sidak SMP 6 Kota Tangerang

Pantau PPDB, Pj Wali Kota Tangerang Sidak SMP 6 Kota Tangerang

Pj Wali kota Tangerang, Nurdin didampingi Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang, Jamaluddin saat melakukan pemantauan proses PPDB jalur zonasi di SMP negeri 6 Kota Tangerang, Selasa (2/7/2024).-Abdul Aziz/ Tangerang Ekspres-

TANGERANGEKSPRES,ID - Penjabat (Pj) Wali Kota Tangerang, Nurdin melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke SMP 6 Kota Tangerang di Cemara Raya, Perumnas I, Kecamatan Cibodas, Selasa (2/7/2024).

Nurdin mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan proses PPDB sistem jalur zonasi yang saat ini tengah berjalan. Dia mendatangi SMP negeri 6 Kota Tangerang untuk memastikan proses pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada tahap sistem zonasi yang dilaksanakan secara online selama 2 hari yakni 2-3 Juli 2024.

"Tadi sekaligus saya mengecek sistemnya dan memang sudah otomatis," ungkap Nurdin kepada wartawan, Selasa (2/7)2024).

Dia memaparkan, berdasarkan aturan, pelaksanaan PPDB sistem zonasi yang menjadi indikatornya dengan urutan poin mulai dari jarak zona itu sendiri, kemudian usia tertua dan nilai raport.

Pada jarak zonasi, lanjut Nurdin, domisili itu ditentukan berdasarkan alamat yang tercatat pada Kartu Keluarga (KK) yang dikeluarkan setidaknya satu tahun sebelum pembukaan pendaftaran PPDB.

"Poin-poin itu yang menjadi ketentuan sesuai Permendikbud dalam tahapan PPDB sistem zonasi," ujarnya.

Dikatakan, SMPN 6 Kota Tangerang ini menerima kuota sebanyak 360 siswa. Berdasarkan aturan, kuota tersebut dibagi menjadi beberapa jalur, yakni, 50 persen untuk jalur zonasi, lalu jalur afirmasi atau penerimaan calon siswa dari keluarga tidak mampu berdasarkan data kesejahteraan sosial (DTKS) sebanyak 15 persen. Kemudian  perpindahan tugas orang tua/wali sebesar lima persen dan jalur prestasi sebanyak 30 persen.

Dia memastikan, pelaksanaan PPDB di Kota Tangerang tidak berpengaruh dengan diretasnya pusat data nasional. Sebab, aplikasi sistem PPDB tersebut menggunakan server lokal milik Pemkot Tangerang.

"Kita punya server sendiri, jadi tidak berpengaruh dengan PDN yang kena retas itu," tandasnya.

Meski demikian, saat sidak, mantan Kepala pusat data dan informasi (Pusdatin) Kemendagri itu sempat menemui orang tua calon siswa yang mengadukan adanya kendala, bahwa pada proses pendaftaran, nilai yang telah diunggah tidak muncul dalam aplikasi tersebut. Namun setelah mengadukan hal itu kepada operator sekolah  langsung dapat teratasi.

"Beberapa orang tua calon siswa ketika mendaftar mengadukan ada kendala, nilainya katanya gak muncul itu sudah di bantu oleh operator sekolah," pungkasnya.

"Maka kalau ada orang tua atau calon siswa ketika proses pendaftaran menemukan kendala, silakan datang ke sekolah yang dituju supaya bisa dibantu," imbaunya.

Kepala Dinas pendidikan, Jamaluddin menambahkan, PPDB jalur zonasi, masyarakat dapat menyesuaikan sekolah yang dituju sesuai dengan wilayah masing-masing. Sehingga, calon peserta didik tidak terlalu jauh dari rumah untuk berangkat menuju sekolah.

"Pemkot Tangerang telah memetakan zona wilayah SMP yang ada di 13 kecamatan yang ada di Kota Tangerang. Silahkan daftarkan ke sekolah terdekat dengan domisili," tambahnya.

Dia memastikan, pelaksanaan PPDB SMP negeri tidak menerima siswa titipan. Sebab, PPDB di Kota Tangerang sudah berbasis sistem aplikasi yang sudah diatur berdasarkan juklak dan juknis yang berlaku.

Dia berharap, para calon sudah mempersiapkan seluruh berkas yang dibutuhkan sebelum melakukan pendaftaran.

"Jadi ketika daftar kalau berkasnya sudah lengkap, bisa berjalan dengan lancar tanpa kendala," tutupnya.(*)

Sumber: