Kupasan Tanah di Kecamatan Kronjo Beroperasi Lagi, DPRD akan Minta Penjelasan Kasatpol PP

Kupasan Tanah di Kecamatan Kronjo Beroperasi Lagi, DPRD akan Minta Penjelasan Kasatpol PP

Mobil truk yang berasal dari aktivitas kupasan tanah di Desa Bakung, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Selasa (25/6/2024). -Zakky Adnan-

"Sesuai isi aturan itu, kendaraan angkutan golongan 3, 4 dan 5 dibatasi, yaitu pada jam 10 malam sampai dengan jam 5 subuh," kata ketua komisi mitra kerja Satpol PP Kabupaten Tangerang ini.

 

Lalu, kata Muhamad Amud, pembatasan waktu operasional kendaraan angkutan barang tersebut, diberlakukan bagi kendaraan angkutan barang bermuatan maupun tidak bermuatan khusus tambang,  tanah, pasir dan batu. (*)

 

 

 

 

Sumber: