KPK Ingatkan Kemenkumham Tak Obral Remisi
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) tak mengobral remisi atau pengurangan masa hukuman kepada para narapidana korupsi. Menurut Wakil Ketua KPK Laode M Syarif, napi korupsi tak layak memperoleh remisi. "Kami berharap, kepada Kementerian hukum dan HAM, ya remisi itu jangan diobral. Terutama untuk tindak pidana serius," kata Syarif, Jumat (18/8). Dosen ilmu hukum di Universitas Hasanuddin Makassar itu menuturkan, terdapat sejumlah terpidana korupsi tidak layak mendapatkan remisi kemerdekaan. Sebab, perbuatan mereka merupakan kejahatan luar biasa dan menyebabkan kerugian negara. Syarif pun menyarankan ke Kemenkumham agar memberikan remisi kepada napi selain perkara korupsi. "Berikan remisi tindak pidana yang tidak serius," tegas Syarif. Lebih lanjut Syarif menjelaskan, pemberian remisi terhadap terpidana korupsi memiliki aturan tersendiri. Salah satu syaratnya adalah menjadi justice collaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum. Menurutnya, KPK biasanya dimintai rekomendasi sebelum Kemenkumham memberikan remisi kepada terpidana korupsi. Namun, seluruh keputusan dan kewenangan tetap berada di tangan Kemenkumham. "Ya, itu bukanlah hak kami. Tapi hak dari Kementerian Hukum dan HAM," pungkasnya. Sebelumnya, ada 17 narapidana korupsi yang sempat mengusulkan pengajuan remisi. Dia antaranya adalah Chairun Nisa, Sherry Kojongian, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Tubagus Chaeri Wardhana, mantan Politikus PDIP Angelina Sondakh, mantan pegawai pajak Gayus Tambunan, serta Anggoro Widjojo. Sejumlah terpidana korupsi ternama lainnya mengajukan pengurangan hukuman. Mereka adalah mantan Bendahara Partai Demokrat M. Nazarudin, mantan Ketua SKK Migas Rudi Rubiandini, mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Luthfi Hasan Ishaaq, mantan Kakorlantas Irjen Pol Djoko Susilo, Ahmad Fathanah, mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali, mantan Menteri ESDM Jero Wacik, dan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar. Namun, dari 17 nama, hanya dua yang disetujui Kemenkumham. Yakni, Gayus Tambunan dan Nazaruddin. Gayus mendapat remisi enam bulan, sedangkan Nazaruddin menerima pengurangan hukuman lima bulan. (jpc)
Sumber: