Polri Luncurkan Sistem Khusus Untuk Awasi Penyidikan di Reskrim
Reporter:
Redaksi Tangeks|
Editor:
Redaksi Tangeks|
Sabtu 19-08-2017,04:58 WIB
Sebagai salah satu cara agar proses penyidikan kasus kriminal di Polri semakin modern adalah adanya sistem digital. Pasalnya selama ini Polri masih menggunakan sistem manual di pengawasannya.
Untuk itu, Kapolri Jenderal Tito Karnavian meluncurkan penerapan sistem management mutu SNI ISO 9001:2015 Proses Penyelidikan dan Penyidikan Perkara Pidana untuk di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Peluncuran ini digelar pada Jumat (18/8).
Sertifikat sistem management mutu SNI ISO 9001:2015 itu diterbitkan oleh Sucofindo sebagai penganalisa sistem manajemen. Tito berharap sistem yang awalnya manual segera bisa diubah menjadi sistem digital.
Tito menerangkan, peluncuran itu atas dasar pemikiran untuk mengubah sistem dalam pola pemeriksaan dan penyidikan yang telah lama. Kemudian diganti ke standar yang lebih modern yang biasa disebut case management information system.
Pasalnya, sistem manual dirasa banyak kekurangannya serta membuat celah bagi anggota untuk melakukan tindakan yang menyeleweng. "Untuk itu kami luncurkan sistem ini," kata dia, Jumat (18/8).
Jenderal bintang empat ini berharap nantinya sistem itu bisa membuat semua tindakan dan proses hukum yang sedang maupun sudah berjalan mudah terawasi.
"Tentunya kami harapkan dengan sistim yang standar di lingkungan Satreskrim bisa berlaku secara nasional dan kemudian digitalisasi, maka pengawasan penanganan perkara akan jadi lebih kuat, lebih profesional," papar dia.
Nantinya, bila ada penyimpangan oleh penyidik, maka akan segera ketahuan. Lalu supervisi atau atasan penyidik juga akan lebih kuat kepada bawahan.
"Di samping itu juga akan berguna untuk kepentingan lain. Misal kami akan tahu jumlah kasus yang ada dalam saru hari di seluruh Indonesia," sambung dia.
Mantan Kapolda Papua ini berharap, proses penyidikan bisa lebih terawasi dengan mudah. Tak jauh berbeda dengan sistem manajemen mutu penyidikan ini, Polri juga telah meneken MoU dengan Komisi Pemberantasan Korupsi dengan luncurkan SPDP online atau e-SPDP.
"Untuk penanganan korupsi, Polri sudah MoU dengan KPK sehingga kita ada namanya SPDP online. Untuk kasus-kasus lain seperti di Jember, Sidoarjo sudah online dengan kejaksaannya, terutama untuk SPDP, kemudian pengiriman berkas, dengan pengadilan bahkan untuk izin penggeledahan, penyitaan, sampai ke vonis," tukas dia. (elf/JPC)
Sumber: