Masa Bakti Ketua RT dan RW di Desa Hanya 5 Tahun
Camat Sindang Jaya yang juga mantan Kabid Pembangunan Desa DPMPD Kabupaten Tangerang Galih Prakosa (tengah) memberi arahan soal masa bakti RT dan RW di desa.-Dokumentasi Kecamatan Sindang Jaya-
TANGERANGEKSPRES.ID - Presiden Joko Widodo resmi teken Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024, tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014, tentang Desa, belum lama ini.
Sejumlah hal baru dari UU Desa hasil revisi tersebut antara lain, masa jabatan kepala desa (Kades) berubah dari 6 tahun menjadi 8 tahun dalam 1 periode atau ada penambahan 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun.
Namun yang muncul menjadi pertanyaan masyarakat, apakah masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) secara otomatis ikut bertambah 2 tahun, khususnya untuk ketua RT dan ketua RW dari hasil pemilihan.
Saat disinggung soal munculnya pertanyaan tersebut, Galih Prakosa, salah seorang Camat di Kabupaten Tangerang yang juga mantan Kepala Bidang (Kabid) Pembangunan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang mengatakan, sesuai UU Nomor 3 Tahun 2024, tentang Desa, pertambahan masa jabatan itu untuk kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
"Penambahan 2 tahun masa jabatan Kades dan BPD, itu berdasarkan UU tersebut. Hanya tertulis untuk kepala desa dan BPD," kata Camat Sindang Jaya ini, Rabu (5/6/2024).
Sebab demikian, lanjut Galih Prakosa, saat ini mengacu pada Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa, masa jabatan Ketua RT dan Ketua RW di desa selama 5 tahun.
"Sesuai dengan bunyi Pasal 41 ayat 1, masa bakti pengurus RW dan pengurus RT adalah 5 tahun terhitung mulai tanggal penetapan kepala desa dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa bakti berikutnya," jelasnya, mengutip Perbup Tangerang Nomor 7 Tahun 2021, tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa.
Sumber: