Dua Bandit Spesialis Jambret Handphone Diringkus Polisi

Dua Bandit Spesialis Jambret Handphone Diringkus Polisi

Tim Resmob Polres Serang berhasil mengamankan bua bandit berinisial MU (28) dan AM (18), yang merupakan spesialis jambret handphone.--

TANGERANGEKSPRES.ID - Dua bandit berinisial MU (28) dan AM (18), yang merupakan spesialis jambret handphone berhasil diringkus Tim Resmob Polres Serang, di rumah salah satu pelaku di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

Kedua pelaku ini, merupakan residivis kasus pada pencurian barang elektronik dengan modus, congkel jendela rumah yang telah tiga kali menjalani hukuman di Rutan Serang.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, penangkapan itu bermula dari adanya laporan polisi dari Saproni (26) warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Dalam laporannya, handphone korban dijambret kedua pelaku itu ketika dirinya sedang duduk di depan rumahnya pada Minggu 23 Mei 2024.

"Korban ini sedang duduk di depan rumahnya, sembari memainkan handphone dan tiba-tiba kedua pelaku datang langsung menjambretnya. Sebelum melarikan diri, pelaku ini sempat mendorong korban hingga terjatuh agar korban tidak mengejarnya," katanya melalui keterangan tertulis Polres Serang, Senin 3 Juni 2024.

Condro mengatakan, berbekal dari laporan tersebut Tim Resmob Polres Serang selanjutnya bergerak cepat melakukan penyelidikan, yang hasilnya ditemukan lokasi keberadaan kedua pelaku.

Petugas langsung bergegas ke lokasi persembunyian, dan langsung menangkap kedua pelaku tanpa perlawanan di salah satu rumah milik pelaku di Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.

"Ketika ditangkap, kedua pelaku ini sedang memasak nasi liwet di rumah pelaku MU, dan keduanya tanpa perlawanan ketika diringkus. Selain itu, terdapat barang bukti juga yang berhasil diamankan petugas dari rumah pelaku," ujarnya.

Dikatakan Condro, barang bukti yang diamankan petugas dari kedua pelaku diantaranya satu unit hanphone hasil kejahatan, serta motor Honda Kharisma yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Diketahui, pelaku MU ini merupakan warga Kecamatan Ciomas, dan AM ini warga Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang.

"Kedua pelaku ini, merupakan residivis yang telah menjalani kurungan sebanyak tiga kali, dalam kasus pencurian barang elektronik dengan modus congkel jendela rumah. Namun, keduanya tidak jera dan kembali melakukan aksi kejahatannya," ucapnya.

Sementara itu, Kasatreskim Polres Serang AKP Andi Kurniady mengatakan, dalam pemeriksaan kedua pelaku ini mengaku hanya pertama kali melakukan perampasan handphone. 

Meski begitu, pihaknya tidak langsung percaya karena telah diketahui bahwa kedua pelaku ini merupakan residivis, yang sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama.

"Mereka mengaku baru sekali, tapi dari data yang ada keduanya ini residivis yang sudah keluar masuk penjara sebanyak tiga kali dengan kasus yang sama. Sehingga, masih kita kembangkan untuk lebih memastikan kebenarannya," katanya. (*)

Sumber: