BPJS Ketenagakerjaan Jamin Semua Peserta Akan Terlayani

BPJS Ketenagakerjaan Jamin Semua Peserta Akan Terlayani

Petugas BPJS Ketenagakerjaan saat melayani peserta BPJS Ketenagakerjaan.-Andi Suhandi-

TANGERANGEKSPRES.ID-Kantor Wilayah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Ketenagakerjaan Banten, menjamin semua peserta yang datang ke kantor cabang untuk mengklaim manfaat jaminan akan terlayani sepenuhnya. Hal ini menanggapi adanya pemberitaan terkait dengan sulitnya cairkan klaim JKM.

 

Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Banten Kunto Wibowo mengatakan, seluruh kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan di Banten terus alami kenaikan antrean untuk berbagai macam layanan termasuk pengajuan klaim.

 

"Pasca hari raya memang selalu alami lonjakan, apalagi yang klaim program JHT (Jaminan Hari Tua-red) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) banyak karena dampak adanya perusahaan yang tutup," katanya saat memberikan klarifikasi di Kantor Cabang Serang BPJS Ketenagakerjaan, Kamis (30/5).

 

Tentu pihaknya tak tinggal diam. Untuk meningkatkan kapasitas layanan, pihak BPJS Ketenagakerjaan memberikan layanan yang adaptif dan fleksibel. Dimana pihaknya telah membuka kantor layanan pada pukul 07.30 WIB. 

 

"Biasanya peserta datang lebih pagi, kami buka kantor jam 06.00 WIB, dan mereka bisa gunakan ruang transit sekaligus kami cek keperluannya," ungkapnya.

 

Kunto juga menjamin seluruh peserta yang datang akan dilayani. Sehingga peserta tak perlu mengantri terlalu pagi, cukup datang sesuai jam operasional layanan."Saya pastikan semua yang datang akan terlayani, tidak boleh kantor kami membatasi layanan walaupun jam layanan kami sampai 16.30 WIB, tapi kalau belum beres tidak boleh ditolak," ungkapnya.

BPJS Ketenagakerjaan mengimbau agar peserta tidak tergoda untuk menggunakan jasa calo karena dapat merugikan dan berisiko terhadap tindakan pencurian data pribadi.

Dikatakan Kunto, klaim program di BPJS Ketenagakerjaan tidak serta merta, melainkan harus melalui beberapa proses. Khususnya untuk program Jaminan Kematian (JKM) seperti pengecekan dokumen maupun wawancara. Langkah itu dilakukan agar klaim yang dibayarkan diberikan kepada orang yang tepat, dan benar.

 

Sumber: