Dalam 10 Hari, Operasi Maung Ringkus 16 Penjahat
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko menunjukkan barang bukti milik para pelaku kejahatan, saat konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa 28 Mei 2024.-Agung Gumelar/Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID - Operasi Sikat Maung 2024, yang dilakukan Polres Serang selama 10 hari dimulai sejak Selasa 14 Mei hingga Kamis 23 Mei, hasilnya sebanyak 16 pelaku dari berbagai macam kejahatan berhasil diringkus Tim Resmob Satreskrim Polres Serang.
Dari jumlah pelaku itu, dua diantaranya terpaksa dilumpuhkan timah panas, dengan tembakan tepat sasaran ke arah kaki pelaku, karena dinilai akan melakukan perlawanan yang mengancam keselamatan jiwa petugas.
Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko merincikan, ke 16 pelaku itu satu pelaku pencurian dengan kekerasan, lima pelaku pencurian dengan pemberatan, tujuh pelaku pencurian bermotor, dan tiga pelaku seorang penadah.
Dari jumlah pelaku, 14 diantaranya merupakan warga Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, dan dua lainnya merupakan warga Kabupaten Bogor, dan warga Jawa Barat.
"Semua pelaku ditangkap, di lokasi berbeda wilayah hukum Polres Serang, sepanjang Operasi Sikat Maung yang dilaksanakan selama 10 hari. Dua pelaku, kami berikan tembakan tepat terukur karena membahayakan nyawa petugas," katanya kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolres Serang, Selasa 18 Mei 2024.
Condro mengatakan, inisial ke 16 pelaku itu yakni RO (27), MU (22), SU (40), AH (19), FE (32), LP (24), KRS (44), SA (35), JU (35), dan IS (31) semuanya ini merupakan warga Kabupaten Serang.
Kemudian, untuk pelaku NMY (18) warga Kabupaten Lebak, LH (37) warga Kota Serang, TI (29) dan IW (27) merupakan warga Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Petugas masih mengejar pelaku lainnya yang belum tertangkap, kami tidak akan membiarkan para pelaku pencurian berkeliaran. Karena, dimanapun mereka lari akan kami kejar terus sampai dapat, dan kami juga mengingatkan kepada masyarakat untuk menjadi polisi untuk dirinya sendiri," ujarnya.
Dikatakan Condro, Operasi Sikat Maung 2024 ini dilaksanakan secara serentak oleh polres jajaran Polda Banten, dengan tujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif masyarakat di Provinsi Banten.
Adapun sasaran dari operasi ini yaitu, para pelaku kejahatan pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, pencurian bermotor, penyalahgunaan senjata api ilegal dan senjata tajam.
"Tindakan dalam operasi ini, mengedepankan penegakan hukum dengan tujuan menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, aman dan nyaman. Adapun barang bukti dari pelaku, diantaranya 19 unit motor berbagai jenis, satu unit mobil pickup, satu air softgun, dua golok dan satu pisau, serta berbagai kunci T berikut mata kunci," ucapnya. (*)
Sumber: