Jual Narkoba Modus Tempel Diringkus Polisi
Pelaku penjual narkoba berinisial YU sedang dimintai keterangan oleh petugas Satreskoba Polres Serang, di Mapolres Serang, Kamis 16 Mei 2024.-Agung Gumelar/tangerangekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID - Penjual narkoba inisial YU (28), dengan cara menempelkannya di sebuah tiang, berhasil diringkus Satreskoba Polres Serang di rumahnya yang berada di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kota Serang, pada Kamis 16 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 WIB.
Saat ditangkap, tidak ditemukan barang bukti namun dari handphone pelaku, ada sebuah petunjuk lokasi tempat pelaku menyimpan sabu, dan berhasil diamankan sembilan paket sabu.
Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko mengatakan, ada 13 titik lokasi penyimpanan sabu yang dilakukan pelaku, dan setelah ditelusuri paket sabu itu ditempelkannya ke tiang, tembok dan lainnya.
Hasil dari penelurusan itu, petugas mengamankan sembilan paket sabu di wilayah Kota Serang, dan ada empat paket lainnya yang ternyata sudah diambil oleh konsumen pelaku.
"Pelaku ini, sering kali melakukan transaksi jual beli sabu di wilayah hukum Polres Serang, atas informasi masyarakat petugas langsung bergegas menangkap pelaku. Pelaku yang merupakan warga Kota Serang ini, berhasil diamankan di rumahnya beserta barang bukti berupa sabu," katanya, Kamis 16 Mei 2024.
Condro mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap langsung digelandang ke Mapolres Serang untuk pemeriksaan.
Hasilnya, pelaku ini merupakan kaki tangan dari SO yang kini masih buron seorang pengedar sabu, dan pelaku ini berperan sebagai penyimpan sabu ke lokasi yang sudah ditentukan SO.
Sumber: