Warga Tangerang Tak Setuju Aturan KRIS BPJS Terbaru, Ini Alasannya

Warga Tangerang Tak Setuju Aturan KRIS BPJS Terbaru, Ini Alasannya

Sejumlah Warga Mengurus BPJS di Kantor BPJS Kesehatan Kota Tangerang di Kawasan Cikokol. Kamis (16/5). -Ahmad Syihabudin/tangerangekspres.id-

TANGERANGEKSPRES.ID – Sejumlah warga Kota Tangerang mengaku belum mengetahui terkait aturan terbaru sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. 

 

Sebagai informasi, dalam aturan terbaru tersebut KRIS akan membuat sistem pengelompokan ruang rawat inap berdasarkan kelas 1, 2, 3 yang selama ini dikenal di BPJS Kesehatan tidak berlaku lagi.

 

Pemerintah menargetkan sistem KRIS akan mulai berlaku di semua rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS paling lambat 30 Juni 2025. 

 

Dengan berlakunya sistem ini, maka semua peserta BPJS akan mendapatkan ruang rawat inap dengan fasilitas yang serupa.

 

Ahmad Suheri, pengguna BPJS kelas 1 yang merupakan warga Cipondoh, Kota Tangerang, mengatakan, dirinya belum mengetahui aturan terbaru tersebut.

 

"Belum tahu. Tapi yang jelas saya setuju kalau memang aturannya lebih baik," ujarnya saat ditemui di Kantor BPJS Kesehatan Kota Tangerang. Kamis, (16/5/2024).

 

Dia menuturkan, penerapan layanan BPJS berdasarkan kelas masih lebih tepat diterima pengguna berdasarkan kemampuan masing-masing peserta layanan.

 

Sumber: