Syarat Pendaftaran Calon Wali Kota Jalur Parpol Pakai Hasil Pileg 2024
Gedung KPU Kota Tangsel berdiri megah di kawasan perkantoran Kecamatan Setu.-Tri Budi/Tangerang Ekspres-
TANGERSNGEKSPRES.ID - Pendaftaran bakal calon wali kota dan wakil wali kota jalur partai politik (Parpol) akan dibuka pada 26-28 Agustus mendatang.
Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kota Tangsel Ajat Sudrajat mengatakan, syarat pendaftaran melalui jalur parpol menggunakan jumlah kursi di DPRD Kota Tangsel berdasarkan hasil Pemilu lalu.
"Pendaftaran pakai yan baru, perolehan kursi dan penetapan kursinya kan sebentar lagi ditetapkan. Dibeberapa daerah kan sudah," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Rabu (15/5/2024).
Ajat menambahkan, pelantikan itu tergantung daerah, untuk DPR RI dilaksanakan pada Oktober. Sedangkan untuk daerah tergantung akhir masa jabatan (AMJ).
"Kalau Tangsel AMJ kira-kira Agustus. Kalau penetapan kursi itukan oleh KPU dan kalau pelantikan oleh Gubernur. Di Tangsel penetapan setelah putusan MK sekitar akhir Mei," jelasnya.
Ajat mengaku, syarat daftar parpol adalah harus memiliki 20 persen dari alokasi kursi yang diperoleh atau minimal 10 kursi dari 50 kursi yang ada di DPRD Kota Tangsel.
"Mau pelantikan atau tidak itu tidak ngaruh dan yang penting penetapan kursinya sudah," ungkapnya.
Selain itu, syarat lain harus ada dukungan dari parpol pengusung. "Kita mah pelaksana, mau yang daftar 1 pasang atau lebih kita terima. Di Banten ada daerah yang daftar cuma 1 pasang," tuturnya.
Pada 8-12 Mei 2023 lalu KPU Kota Tangsel telah membuka pendaftaran calon wali kota jalur perseorang dalam Pilkada 2024 mendatang. Namun, sampai pendaftaran ditutup tidak ada satu orangpun yang datang dan mendaftar. (*)
Sumber: