Pengelola Sampah di Desa Pisangan Jaya Bersedia Ditutup Jika Langgar Kesepakatan
Camat Sepatan Abudin saat memimpin rapat musyawarah mufakat terkait persoalan sampah di Kampung Sarakan, RW 08, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang, Banten. -Dokumentasi Pemerintah Desa Pisangan Jaya-
TANGERANGEKSPRES.ID - Lapak pengelolaan sampah di Kampung Sarakan, RT 01, 02 dan 03 RW 08, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang dikeluhkan warga sekitar.
Kepala Desa Pisangan Jaya Muhamad Hotib, atas nama masyarakat tak tinggal diam.
Menurut dia, bersama pihak kecamatan setempat dan UPT 9 DLHK Kabupaten Tangerang, pihaknya telah musyawarah mufakat sekaligus penandatanganan berita acara kesepakatan dengan 4 orang pengelola sampah.
Muhamad Hotib menjelaskan, berdasarkan hasil musyawarah mufakat telah disetujui bahwa, 4 orang pengelola sampah bersedia bertanggung jawab terhadap pengangkutan residu sampah setiap saat dengan biaya ditanggung pengelola.
"Empat orang pengelola sampah juga sepakat bahwa akan bekerja sama dengan UPT 9 DLHK Kabupaten Tangerang, dalam hal pengangkutan residu sampah. Biaya ditanggung pengelola," ujarnya, melalui keterangannya yang diterima Tangerang Ekspres, Rabu (8/5/2024).
Selanjutnya, 4 orang pengelola sampah pun telah sepakat bahwa dalam keseharian tidak ada lagi bau dan dan tumpukan sampah di alamat tersebut.
Bahkan, lanjutnya, 4 orang pengelola sampah akan memberikan kompensasi bagi sawah/lahan yang terdampak pada polusi sampah tersebut.
Sumber: