Belum Mundur, Pejabat Harus Bekerja Optimal
![Belum Mundur, Pejabat Harus Bekerja Optimal](https://tangerangekspres.disway.id/upload/585938e2c2a862f897c841d898228be2.jpg)
Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman.-Abudl Azis/tangerangekspres.id-
TANGERANGEKSPRES.ID - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang Herman Suwarman menyambut baik niat para pejabat di lingkup Pemkot Tangerang yang bakal ikut berkompetisi dalam perhelatan Pilkada Kota Tangerang tahun 2024. Namun, selama pejabat tersebut masih berstatus pegawai negeri sipil (PNS) harus bekerja sesuai dengan tupoksinya secara optimal.
Diketahui, para pejabat di lingkup Pemkot Tangerang yang mengambil formulir penjaringan partai politik untuk bakal calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangerang periode 2024-2029 diantaranya, Kepala Dinas Pendidikan Jamaluddin, Kepala Pelaksana BPBD Maryono Hasan, kemudian salah satu Kepala bidang di DP3AP2KB, dr Sukarta dan Kepala Dispora Kota Tangerang, Kaonang. Namun, dia mengurungkan niatnya untuk maju lantaran tidak mendapatkan restu dari orang tuanya.
Herman menyebut, saat ini dari beberapa pejabat yang bakal ikut Pilkada nanti, belum ada yang mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai pegawai negeri sipil (PNS). Dia menegaskan, selama para pejabat tersebut masih berstatus aparatur sipil pemerintah (ASN) harus bekerja secara optimal dalam menjalankan tugasnya.
"Saat ini kan masih status ASN, jadi tetap harus optimal dan fokus dalam menjalankan tugasnya," tegas Herman usai apel pagi, Senin (6/5/2024).
Dikatakan, setiap warga negara Indonesia memiliki hak yang sama baik mencalonkan diri dicalonkan. Namun, seorang pejabat pemerintah, dalam aturannya harus mengundurkan diri dari PNS paling lambat pada saat ditetapkan sebagai calon kepala daerah oleh pihak KPU.
"Sesuai ketentuan pengunduran diri setelah penetapan calon,”ungkapnya.
Selama pejabat tersebut belum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan belum ada penetapan calon, maka masih berhak seperti ASN lainnya.
Sumber: