Baru Setahun Keluar Penjara, Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Baru Setahun Keluar Penjara, Pengedar Narkoba Diringkus Polisi

Petugas Satreskoba Polres Serang terlihat sedang meminta keterangan terhadap pelaku pengedar narkoba di Mapolres Serang.-Agung Gumelar-

TANGERANGEKSPRES.ID - AB alias Alex (43) baru bebas hukuman penjara pada 2023 lalu, kembali diringkus Satresnarkoba Polres Serang karena kedapatan melakukan bisnis jual beli narkoba di pinggir jalan wilayah Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang.

Residivis pengedar narkoba itu, ditangkap pada Senin 21 April 2024 sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan, saat dirinya sedang menunggu konsumen.

Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko mengatakan, pelaku mendekap di penjara selama empat setengah tahun, namun baru satu tahu bebas pada 2023 lalu kembali melakukan bisnis lamanya sebagai pengedar narkoba.

Pelaku tertangkap, setelah adanya laporan warga yang mencurigai pelaku tengah mengedarkan narkoba, di wilayah Kecamatan Tanara.

"Dari informasi itu, petugas langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku di pinggir jalan Kecamatan Tanara, sekitar pukul 22.00 WIB tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan dua paket sabu yang disembunyikan dalam bungkus rokok di kantong celananya," katanya melalui keterangan tertulis Polres Serang, Rabu 24 April 2024.

Condro mengatakan, dari hasil interogasi pelaku ini mengaku baru satu bulan melakukan bisnis mengedarkan narkoba, dan barang haram itu diakuinya dari YS warga Tomang Jakarta Barat.

Pelaku YS, kini sedang dalam pengejaran petugas di wilayah Tomang Jakarta Barat, dan belum diketahui secara pasti tempat tinggal pelaku tersebut.

"YS masuk dalam daftar pencarian orang, kini petugas sedang melakukan pengejaran. Tapi, belum diketahui pasti dimana pelaku ini bersembunyi, karena AB mendapatkan barang haram dari YS ini dipinggir jalan wilayah Tomang Jakarta Barat," ujarnya.

Dikatakan Condro, pelaku merupakan Residivis yang telah menjalani hukuman selama 4,5 tahun di Lapas Serang, dari hasil vonis majelis hakim 6,6 tahun penjara dalam kasus peredaran narkoba.

Pelaku mengaku, terpaksa berjualan narkoba karena sulit mendapatkan pekerjaan, dan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Motifnya kebutuhan ekonomi, karena tersangka tidak memiliki pekerjaan atau pengangguran. Keuntungan dari berjualan sabu itu, diakui digunakan untuk kebutuhan sehari-hari," ucapnya.

Akibat dari perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 1 Jo 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan atau maksimal hukuman mati. (*)

Sumber: