Audensi Bersama Pj Bupati, Guru Honorer Minta Diangkat Jadi PNS

Audensi Bersama Pj Bupati, Guru Honorer Minta Diangkat Jadi PNS

Susana audensi antara guru honorer dengan Pj Bupati Lebak, di ruang rapat terbatas pemkab Lebak, Senin (1/4/2024).-A Fadilah-

TANGERANGEKSPRES.ID - Penjabat (Pj) Bupati Lebak Iwan Kurniawan menerima audiensi Forum Tenaga Honorer Sekolah Negeri Indonesia (FTHSNI) Lebak di Ruang Rapat Terbatas Setda Lebak, Senin (1/4/2024). 

 

Dalam pertemuan tersebut perwakilan FTHSNI menyampaikan harapannya mewakili para guru honorer di Kabupaten Lebak untuk mendapatkan perhatian dan dukungan pemerintah terkait pengangkatan guru honorer menjadi ASN. Mereka berharap pemerintah dapat memberikan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi ASN yang telah mengabdi lebih dari sepuluh tahun, serta kuota ketersediaan formasi ASN untuk guru honorer. 

 

"Kami mewakili ratusan honorer meminta agar pemkab Lebak mengupayakan dan memprioritaskan kuota ketersediaan ASN untuk kami sebagai guru honorer yang telah mengabdi lebih dari 10 tahun," Kata Ridwan, perwakilan guru.

 

Menanggapi harapan tersebut, Pj Bupati Lebak Iwan Kurniawan menjelaskan, bahwa sejatinya pemerintah daerah selalu mengupayakan agar honorer Kabupaten Lebak bisa diangkat menjadi ASN, tentunya melalui komunikasi birokrasi dengan pemerintah pusat karena kewenangan kelulusan ASN berada di pemerintah pusat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak juga telah mengirimkan surat permohonan pengangkatan prioritas bagi tenaga honorer, dan untuk tahun ini pun Pemkab Lebak akan mengirimkan permohonan surat kembali. 

 

"Kami tentunya selalu memberikan dukungan dan perhatian bagi bapak/ibu tenaga honorer termasuk guru honorer agar bisa diangkat menjadi ASN, namun jaminan kelulusan berada pada pemerintah pusat, kami hanya menyampaikan pendataan untuk rekrutmen. Tentunya kami tidak berdiam diri, kami akan mengirimkan surat pada pemerintah pusat terkait permohonan prioritas kelulusan tenaga honorer yang sudah mengabdi lebih dari sepuluh tahun, kami akan coba terus berkomunikasi dengan pusat," jelas Iwan. 

 

Perihal kuota formasi ASN, pengadaan jumlah formasi didasarkan pada pertimbangan kebutuhan dan kemampuan fiskal daerah. 

 

"Jumlah formasi harus kita hitung berdasarkan kemampuan daerah, jangan sampai belanja pegawai pemda lebih besar dari belanja pembangunan daerah," paparnya.(*)

 

Sumber: