2.533 Botol Minuman Beralkohol Diamankan Satpol PP Dari Supermarket dan Toko Jamu di Tangerang Selatan
Anggota Satpol PP Kota Tangsel mengamankan barang bukti minuman beralkohol dari sebuah supermarket di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara.--
TANGERANGEKSPRES.ID - Satpol PP Kota Tangsel mengamankan ribuan botol minuman beralkohol (Minol) dari supermarket dan toko jamu, Sabtu (30/3/2024) malam.
Setidaknya ada sekitar 2.533 botol minol diamankan saat satpol pp melakukan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangsel.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan pada Satpol PP Kota Tangsel Mohammad Muksin mengatakan, razia tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Daerah No. 09 Tahun 2012 Tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
"Peraturan Walikota Tangsel Nompr 54 Tahun 2022 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, serta Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Tangsel," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Minggu (31/3/2024).
Muksin menambahkan, monitoring dan operasi penegakan Peraturan Daerah di Kota Tangsel tersebut sesua Edaran walikota Tangsel Nomor : 100.3.4.3/1260/Kesra/2024 Tentang pengaturan kegiatan usaha kepariwisataan dan himbauan mejelang ramadhan, selama ramadan dan hari raya Idul Fitri 2024 di Kota Tangsel.
"Setelah apel kita langsung melakukan monitoring dan operasi penegakan Perda. Kita mendatangi supermarket di kawasan Alam Sutera, Serpong Utara dan toko jamu di kawasan Kecamatan Setu," tambahnya.
Menurutnya, di supermarket tersebut pihaknya masih mendapati pengelola masig menjual minuman beralkohol, padahal hal tersebut dilarang dalam Perda Kota Tangsel. Termasuk di toko jamu di kawasan Setu, pihaknya juga masih menemukan minol yang dijual.
"Total ada 2.533 botol minol yang kita amankan dari 2 tempat ini. Minol ini lalu kita bawa ke Mako sebagai barang bukti," tuturnya. (*)
Sumber: