H-10 THR PNS Cair, Honorer Gigit Jari

H-10 THR PNS Cair, Honorer Gigit Jari

Sekda Kota Tangerang, Herman Suwarman-Abdul Aziz-


TANGERANGEKSPRES.ID - Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) bakal cair 10 hari sebelum perayaan hari lebaran (H-10). Namun bagi honorer bakal gigit jari. Sebab, dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024, tenaga honorer tidak mendapatkan THR kecuali honorer yang telah diangkat sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), mereka berhak mendapat THR dan gaji ke-13.

"10 hari sebelum lebaran THR PNS dan PPPK pasti cair," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangerang, Herman Suwarman saat ditemui, Jumat (22/3/2024).

Herman mengatakan, berdasarkan peraturan pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024, pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, PPPK dan pensiunan sebagai sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara.

Herman menjelaskan, anggaran THR dan lainnya  bersumber dari APBD dengan komponen penghasilan terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tambahan penghasilan yang diterima dalam 1 bulan gaji. Meski demikian, dia tidak merinci besaran anggaran yang akan digelontorkan untuk THR PNS dan PPPK di lingkup Pemkot Tangerang tahun ini.

Dia menyebut, THR yang diberikan pemerintah tidak dikenakan potongan iuran atau lainnya yang mengacu pada ketentuan perundang-undangan. Oleh sebab itu, nominal THR bakal diberikan secara penuh.

"Saat ini kita sedang nyusun Perwalnya sebagai turunan dari PP No 14 Tahun 2024. Kita akan berikan 100 persen full," kata Herman saat ditemui, Jumat (22/4).

Dia mengatakan,, pegawai pemerintahan tidak akan mendapatkan THR adalah tenaga honorer. Dia berharap, nantinya pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN yakni PNS maupun PPPK dapat menggerakkan perekonomian. Terutama menjelang hari raya Idul Fitri.

"Untuk honorer mudah-mudahan ada kebijakan lain," pungkasnya.(*)

Sumber: