Selama Ramadan Satpol PP Tangerang Selatan Amakan 783 Botol Miras dari Beberapa Lokasi
Anggota satpol pp Tangsel menunjukan barang bukti minuman beralkohol saat operasi.-Satpol PP For Tangerang Ekspres-
TANGERANGEKSPRES.ID - Selama bulan ramadan ada 10 jenis usaha tempat hiburan malam yang dilarang buka atau beroperasi. Yakni klub malam, diskotik, pub, bar, karaoke, rumah billiar, live musik skala besar kecuali bernuansa islami yang sudah dapat izin pihak terkait.
Kemudian disc jockey, terapi air atau spa dan rumah pijat. Larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Nomor : 100.3.4.3/1260/Kesra/2024, ada sepuluh jenis usaha pariwisata berkategori Tempat Hiburan Malam (THM) yang harus tutup saat bulan ramadan.
Bahkan, dalam surat edaran wali kota tersebut tercantum 10 jenis usaha pariwisata tersebut dilarang beroperasi mulai H-1 sampai H+3 ramadan. Namun, dilapangan petugas masih menemukan beberapa tempat hiburan atau toko yang buka dan menjual minuman beralkohol. Diketahui di Perda Kota Tangsel menyebut dilarang ada beredaran minuman beralkohol diwilayahnya.
Kepala Bidang Penegakan Perundang-Undangan pada Satpol PP Kota Tangsel Mohammad Muksin mengatakan, untuk memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat pihaknya rutin melakukan operasi ketempat-tempat hiburan maupun toko-toko yang disinyalir menjual minuman beralkohol.
"Dalam kegiatan operasi penegakkan Peraturan Daerah di bulan suci ramadan ada beberapa tempat hiburan yang melanggar edaran wali kota terkait bulan ramadan," ujarnya kepada TANGERANGEKSPRES.ID, Sabtu (23/3/2024).
Muksin menambahkan, dalam operasi yang dilakukan ada beberapa tempat dan tempat hiburan yang beroperasi dan menjual minuman beralkohol. Sehingga dilakukan penegakkan Perda di lokasi-lokasi tersebut.
Ada beberapa barang bukti minuman beralkohol yang dimanakan dari beberapa lokasi di Kota Tangsel. Yakni dari toko jamu di kawasan Paku Alam, Serpong Utara ada 17 botol, lapo ada 461 botol, dari kafe ada 305 botol.
"Total ada 783 botol minuman beralkohol yang kita amankan selama ramadan," tambahnya.
Menurutnya, pihaknya meminta agar seluruh pengusaha dan masyarakat mematuhi apa yang menjadi Peraturan Daerah untuk menjadikan Kota Tangsel wilayah yang tentram nyaman dan aman.
"Kami memerlukan peran serta masyarakat yang dapat memberikan informasi-informasi apabila adanya dugaan pelanggaran yang terjadi," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Tangsel Abdul Rojak mengatakan, dengan adanya surat edaran wali kota tangsel tersebut diharapkan masyarakat dapat mematuhi dan menjalankannya.
"Semuanya elemen masyarakat muslim harus berkomitmen agar mentaati surat edaran ramadan ini terkait ramadan," ujarnya.
Rojak menambahkan, dalam surat edaran wali kota tersebut juga tercantum 10 jenis usaha pariwisata yang dilarang beroperasi mulai H-1 sampai H+3 ramadan.
"Tempat hiburan malam harus tutup total, termasuk musik-musik yang bersifat massal. "Meskipun bersifat religi itu tidak boleh, makanya tidak boleh ada konser-konser selama bulan puasa, kecuali sudah dapat izin," tambahnya.
Menurutnya, kebijakan tempat hiburan malam harus tutup selama ramadan sudah menjadi aturan yang ada di Kota Tangsel dari tahun ke tahun. Sehingga harus tetap diberlakukan.
"Pokoknya tempat hiburan malam wajib tutup total yakni, karaoke, panti pijat, dan lainnya. Penutupan ini untuk menciptakan suasana yang kondusif selama umat muslim menjalankan ibadah puasa serta mengantisipasi gangguan ketertiban," tutupnya. (*)
Sumber: