Dewan Dorong Gencarkan Operasi Pekat di Bulan Ramadan

Anggota DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana.-Abdul Aziz-
TANGERANGEKSPRES.ID - Anggota DPRD Kota Tangerang, Andri S Permana mengatakan, Kota Tangerang dikenal dengan motto kota Akhlakul Karimah. Kota Tangerang pun telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 tentang Pelarangan Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol dan Perda Nomor 8 Tahun 2005 tentang Pelacuran.
Oleh karenanya, dalam momentum bulan suci Ramadan ini, dia meminta Satpol PP Kota Tangerang lebih memasifkan giat penegakkan perda tersebut.
"Untuk menjaga kesucian bulan Ramadan ini kita minta dinas terkait yaitu Satpol PP benar-benar menegakkan Perda nomor 7 dan 8 tahun 2005 secara masif," kata Andri usai rapat dengar pendapat bersama awak media belum lama ini.
Peningkatan kegiatan itu, kata Andri yang merupakan Sekretaris Komisi II ini, untuk mewujudkan situasi yang kondusif. Sehingga masyarakat muslim bisa menjalankan ibadah puasa dengan aman dan nyaman.
Terlebih, lanjut Andri, yang merupakan politisi dari Fraksi PDI-Perjuangan ini mendorong Satpol Pol PP bersama tim gabungan untuk meningkatkan razia secara keseluruhan yang menyangkut penyakit masyarakat (pekat).
“Pemantauan harus ditingkatkan di tempat hiburan warung-warung yang konon jualan miras harus ditindak tegas. Kan sudah ada surat edarannya," tukasnya.
Selain itu, tambah Andri, penginapan yang rawan dijadikan tempat mesum lebih intens dilakukan pengawasan untuk menghindari adanya para penghuni yang melakukan tindak asusila di luar pasangan nikah.
Dia berharap pada bulan suci Ramadan ini dinas terkait dapat bekerja dalam menegakkan kedua Perda tersebut untuk menjaga ketertiban umum dan kenyamanan bagi masyarakat khususnya umat Islam yang tengah menjalankan ibadah puasa Ramadan dan menjalankan ibadah lainnya.
"Jaga kondusivitas lingkungan. Jangan sampai ada riak-riak di tengah masyarakat lantaran adanya pelanggar Perda itu sendiri," paparnya.(*)
Sumber: