Soal Pemisahan Agama dengan Politik, Fadli Zon: Bisa Timbul Masalah
Pernyataan Presiden Joko Widodo yang meminta adanya pemisahan antara agama dengan politik dianggap kurang tepat. Bahkan, menurut Wakil Ketua DPR Fadli Zon itu berlawanan dengan sejarah.
Katanya, tak hanya terhadap aspek politik, agama juga menjadi bagian tak terpisahkan dari seluruh aspek kehidupan lain baik ekonomi hingga hukum. "Hukum agama diakui dalam sistem hukum kita seperti hukum perkawinan, warisan, dan seterusnya," tutur Fadli.
Dia mengulas, Bung Hatta pada 1973 yang sangat kuat mengingatkan Presiden Soeharto agar RUU Perkawinan disesuaikan dengan aspirasi umat Islam. Bung Hatta juga pernah menyatakan bahwa bagi muslim berjuang membela tanah air bukanlah suatu pilihan, namun merupakan tugas hidup. "Ini menandakan agama melekat dalam masyarakat kita," sebutnya.
Oleh sebab itu pula, di dalam Pancasila dan juga pembukaan UUD 1945, semua diawali dengan prinsip Ketuhanan Yang Maha Esa. Itu menurutnya refleksi bahwa di Indonsia antara agama dan politik tidak dapat dipisahkan, dan justru merupakan kunci dari kebaikan bersama. "Justru pemisahan agama dan politik bisa menimbulkan masalah," tegas Fadli.
Adapun gesekan dalam pemilihan kepala daerah, menurut Fadli lebih disebabkan oleh pernyataan satu orang yang sangat provokatif. Problem utamanya terletak pada ketidakmampuan satu orang mengendalikan ucapannya di depan publik. Sehingga melewati koridor yang sangat sensitif.
"Di situlah akar utamanya. Jika saja tidak ada pernyataan Saudara Basuki Tjahja Purnama (Ahok) yang menyinggung kelompok Islam, gesekan masyarakat juga tidak akan eskalatif seperti saat ini," tegas politikus Partai Gerindra itu.
Fadli Zon juga berharap agar Presiden dapat lebih jernih mengidentifikasi akar permasalahan. Gesekan saat ini tak ada hubungannya dengan relasi antara agama dan politik. Sebab, sebelum ada pernyataan provokatif Ahok hubungan antar umat beragama di Jakarta, kata dia baik-baik saja.
Fadli juga menilai tak ada masalah jika ekspresi dan motivasi politik seseorang dijalankan berdasarkan nilai-nilai agama. Faktanya, sejak awal kemerdekaan selalu juga ada partai berdasarkan agama baik Islam, Kristen, maupun agama-agama lain." Itu sikap yang konstitusional, sebab dijamin di dalam Pancasila dan juga UUD 1945;" pungkas legislator asal Jawa Barat itu. (dna/JPG)
Sumber: