Korupsi e-KTP, KPK Kembali Panggil 5 Saksi

Korupsi e-KTP, KPK Kembali Panggil 5 Saksi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik atau e-KTP. KPK bakal memanggil beberapa saksi untuk tersangka e-KTP pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menatakan, dua diantaranya yakni Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo dan Direktur PT Quadra Solution, Achmad Fauzi. "Mereka akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AA (Andi Agustinus)," ujar Febri di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta, Rabu (29/3). Selain dua orang itu, menurut mantan pengiat anti korupsi tersebut, KPK juga memanggil mantan staf Direktorat Catatan Sipil Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Yosef Sumartono, pejabat Pengelolaan Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Dede Tatang, dan office boy PT Energia Transmedia. "Mereka semua diperiksa sebagai saksi," katanya. Sekadar informasi, Andi Narogong telah resmi ditetapkan sebagai tersangka baru dalam kasus e-KTP Dia menyusul dua tersangka lainnya pejabat Kemendagri nonaktif, Irman dan Sugiharto. ‎Atas perbuatannya, Andi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 KUHP. (cr2/JPG)

Sumber: