Bawaslu Tangerang Selatan Berharap KPU Berikan Teguran Kepada PPS Yang Buka Kotak Suara

Bawaslu Tangerang Selatan Berharap KPU Berikan Teguran Kepada PPS Yang Buka Kotak Suara

Ketua Bawaslu memergoki petugas KPPS yang membongkar kotak suara di Jelupang, Serpong Utara, Sabtu (18/2/2024).-Miladi Ahmad-

TANGERANGEKSPRES.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) berharap Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kelurahan Jelupang, Serpong Utara, Kota Tangsel yang membuka panel atau kotak suara C hasil diberi teguran oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel.

Diketahui, pada Sabtu (17/2/2024) Bawaslu Kota Tangsel memergoki PPS di Kelurahan Jelupang membuka panel atau kotak suara C hasil. Hal tersebut diketahui saat Ketua Bawasku Kota Tangsel Muhamad Acep saat melakukan monitoring di Wilayah Serpong Utara.

Ketua Bawaslu Kota Tangsel Muhamad Acep mengatakan, pelanggaran tersebut dilakkan oleh PPS dan sudah pihaknya tegur.

"Sayangnya KPU tidak melakukan peneguran apapun terhadap kejadian itu, itu sudah pelanggaran," ujarnya kepada wartawan, Minggu (18/2/2024).

Acep menambahkan, pihaknya bersikap bahwa hal tersebut adalah sebuah pelanggaran dan tinggal KPU menyikapinya.

"Belum ada sikap dari KPU. Langkah Bawaslu maka akan memproses dugaan pelanggaran tersebut," jelasnya.

Acep mengaku, ketika dirinya mengunjungi TPS di Serpong Utara, ada beberapa panel yang dibuka oleh Kecamatan. "Bicara aturan panel boleh dibuka sebanyak 4 itu pun dilokasi yang sama bukan di lokasi yang berbeda-beda," ungkapnya.

Penyuka motor trail ini menuturkan, ketika dirinya berada di Kelurahan Jelupang untuk mengecek C hasil yang diumumkan di papan pengumuman di Kelurahan. "Saya tidak menduga ada pembukaan kotak suara oleh para PPS di Kelurahan Jelupang sampai menghampar di lantai,” tuturnya.

Menurutnya, pembukaan kotak suara dilakukan sebelum pelaksanaan rapat pleno. “Maka saya bertanya, kenapa ada C pleno hasil diluar dan sedang diapakan. Mereka bilang sedang di foto untuk masukin ke Sirekap, yang mestinya di foto pas di TPS, di TPS tidak terploting kemudian kotak dibawa ke Kelurahan, nah ketika dibawa ke kelurahan dan akan di pleno di kecamatan mereka dibuka kembali segel kotak dan mengeluarkan isinya C hasil," ungkapnya.

Acep mengaku, pembukaan kotak tersebut tidak bisa ditolerir. Seharusnya kotak suara yang sudah di PPS dan akan direkapitulasi hanya kotak yang akan dibacakan untuk direkapitulasi baru bisa dibuka kotak tersebut. Tidak ada alasan ini untuk upload sirekap, Sirekap itu hanya alat bantu bukan utama.

“Yang utama dalam demokrasi di Indonesia yaitu penghitungan secara manual dan berjenjang dari TPS, tingkat Kecamatan, Kota dan Provinsi sampai ke RI berakhir pada 2 April. Ini yang menjadi masalah karena, kegagalan Sirekap pada pemungutan suara, akhirnya PPS memerintahkan KPPS memerintahkan membuka kotak diluar mekanisme yang berlaku,” tutupnya. (*)

Sumber: