Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara Didistribusikan sampai H-1 Pencoblosan
KPPS se-Desa Sukamanah terima surat Model C-Pemberirahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih, Jumat (9/2/2024). -PPS Desa Sukamanah-
TANGERANGEKSPRES.ID - Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Sukamanah telah mendistribusikan surat Model C-Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih.
PPS Desa Sukamanah mendistribusikan surat tersebut melalui Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang bertugas di 52 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di desa setempat, Jumat (9/2/2024) malam.
Divisi Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) PPS Desa Sukamanah Ahmad Kosasih menuturkan, sudah mendistribusikan surat Model C-Pemberitahuan untuk 14.775 Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Desa Sukamanah.
"KPPS mendistribusikan surat Model C-Pemberitahuan mulai Sabtu sampai H-Pencoblosan atau pukul 23.59 WIB, Selasa, 13 Februari 2024," jelasnya, Minggu (11/2/2024).
Untuk informasi, Model C-Pemberitahuan memuat antara lain nama Pemilih, NIK Pemilih, Nomor Daftar Pemilih Tetap (DPT), hari atau tanggal Pemilu serentak 2024, waktu pemungutan suara, nomor Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan alamat TPS.
Ahmad Kosasih menambahkan, sebanyak 14.775 DPT dan 205 Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di Desa Sukamanah, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Lalu, sebanyak 52 pemilih pindah keluar dari Desa Sukamanah.
Divisi Sidalih pada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Rajeg M Rohili menambahkan, surat Model C-Pemberitahuan didistribusikan untuk Pemilih yang ada di DPT. Sedangkan, surat Pindah Pemilih untuk Pemilih yang ada di DPTb.
"Surat Pindah Pilih, ada yang sudah duluan didistribusikan, ada yang bareng dengan C-Pemberitahuan. Disesuaikan waktu si pemilih mengurus pindah memilih," imbuhnya. (*)
Sumber: