Mobil Boks Pengangkut Logistik Pemilu Boleh Dibawa Pulang
Mobil boks bertuliskan pengangkut logistik pemilu KPU Kabupaten Tangerang terparkir di permukiman warga di Jalan Raya Serdang Kulon-Korelet, Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan.-Asep Sunaryo-
TANGERANGEKSPRES.ID - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tangerang Muhamad Umar membolehkan mobil pengangkut logistik pemilu dibawa pulang. Sebab, kata dia, kendaraan tersebut bukan aset KPU melainkan kendaraan sewaan.
"Kami sewa dari kendaraan yang sebenarnya milik PT Pos Indonesia. Kami sewa untuk angkut logistik pemilu. Boleh dibawa pulang ke rumah sopir," katanya kepada Tangerang Ekspres, Selasa (23/1/2023).
Konfirmasi tersebut dilakukan Tangerang Ekspres, sebab, sudah satu Minggu mobil boks bertuliskan logistik pemilu KPU Kabupaten Tangerang terparkir di perkampungan. Tepatnya di permukiman warga di Jalan Raya Serdang Kulon-Korelet, Desa Serdang Kulon, Kecamatan Panongan.
"Itu di parkir di sana karena sopirnya orang sana. Boleh dibawa pulang. Aman kok," papar Umar klarifikasi kepada Tangerang Ekspres.
Kata Umar, pengiriman logistik pemilu belum sampai pada tahap surat suara. Saat ini, logistik yang disalurkan masih berupa bilik suara, alat tulis kantor, dan kelengkapan lain yang masuk kategori barang luar kotak suara.
"Pengiriman aman. Sekarang jenis barang yang di luar kotak dahulu, nanti baru jenis barang yang di dalam kotak. Terkait mobil, nanti saya tegur biar tidak ada lagi tempelan logo maupun tulisan logistik KPU. Itu bisa bikin banyak persepsi di masyarakat," ujarnya. (*)
Sumber: