Edarkan Upal, Pria Asal Pandeglang Ditangkap Polisi

Edarkan Upal, Pria Asal Pandeglang Ditangkap Polisi

Petugas Kepolisian saat mengamankan AS pelaku pengedar uang palsu di Labuan.-Ahmad Fadilah/tangerangekspres-

TANGERANGEKSPRES.ID - AS (39) Seorang pria paruh baya ditangkap polisi usai kedapatan mengedarkan Uang Palsu (Upal) di Pasar Labuan, Kecamatan Labuan, Pandeglang, Kamis (18/1/2024).

Kasat Reskrim Polres Pandeglang, AKP Zhia Ui Archam membenarkan, bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria yang kedapatan tengah mengedarkan Uang Palsu dengan cara berbelanja pisang di salah satu kios pedagang Pasar Labuan.

"Betul, kita telah mengamankan AS yang diduga kedapatan telah membelanjakan Upal di Pasar Labuan," kata Zhia kepada awak media, di Mapolres Pandeglang, Kamis (18/1/2024).

Dikatakan Zhia, sebelum dilakukan penangkapan, AS kedapatan tengah membeli pisang menggunakan Upal, pedagang yang mengetahui hal tersebut langsung mengamankan pemuda tersebut.

 

Pelaku AS diketahui merupakan warga Kecamatan Panimbang, Kabupaten Pandeglang, dia diamankan oleh pedagang di Pasar Labuan setelah menjalankan aksi kejahatannya dengan membeli tiga sisir pisang pakai uang diduga palsu pecahan Rp 20.000.

 

"Pelaku AS diserahkan kepada Petugas di Polsek Labuan oleh pedagang dan langsung dibawa ke Mapolres Polres Pandeglang," paparnya.

 

Zhia menyampaikan, setelah dilakukan penggeledahan terhadap AS, ditemukan sejumlah barang bukti berupa uang palsu pecahan Rp 100.000 sebanyak 1 lembar, pecahan Rp 50.000 sebanyak 7 lembar, pecahan Rp 20.000 sebanyak 4 lembar dan Rp 10.000 sebanyak 2 lembar.

 

"Kita amankan barang bukti uang palsu dari pelaku, selain itu kita juga mengamankan 1 unit mesin printer dan laptop. Berdasarkan  hasil pemeriksaan, AS mengaku baru pertama kali melakukan aksinya. Hal itu terjadi dikarenakan selama 2 pekan terakhir usaha percetakan miliknya tengah sepi," Terang Zhia.

 

Lebih lanjut Zhia menyampaikan, atas perbuatannya AS dijerat dengan pasal 36 UU nomor 7 tahun 2011, tentang mata uang.

Sumber: