Edarkan Upal, Pria Asal Pandeglang Ditangkap Polisi
Kamis 18-01-2024,16:38 WIB
Reporter:
Andi Suhandi|
Editor:
Andi Suhandi
Petugas Kepolisian saat mengamankan AS pelaku pengedar uang palsu di Labuan.-Ahmad Fadilah/tangerangekspres-
"Adapun ancaman hukuman penjara selama 15 tahun," tandasnya.(*)
Sumber: