Sambangi SMKN 5 Kota Tangerang, Jaksa Berikan Penyuluhan Hukum Kenakalan Pelajar

KOTA TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Kejari Kota Tangerang menggelar kegiatan Program Jaksa Masuk Sekolah di Aula SMKN 5 Kota Tangerang, Kamis, 2 November 2023. Program tersebut berupa pendidikan penyuluhan hukum sebagai bagian tugas dan fungsi Kejaksaan kepada para pelajar. Hal itu dilakukan menyusul tren perundungan atau bullying di lingkungan sekolah dan aksi tawuran antar pelajar dalam bulan ini marak di Kota Tangerang. Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, Khusnul Fuad mengatakan, saat ini perlakuan perundungan dan aksi tawuran marak dilakukan pelajar Kota Tangerang. Pihaknya sebagai lembaga penegakan hukum mempunyai tanggung jawab moril memajukan generasi muda para pelajar untuk senantiasa mengerti dan memahami tentang hukum dan permasalahannya. Fuad menuturkan, program jaksa masuk sekolah memberi edukasi kepada siswa tentang bahaya perundungan maupun aksi tawuran yang dilakukan pelajar baik kepada korban maupun efek hukumnya. “Maka inilah yang kita beri pemahaman mana yang mengarah kepada ranah umum berkonsekuensi pidana dan mana yang tidak,” ujarnya. “Terkait aksi perundungan, kita bukan saja melihat secara fisik, tapi juga secara psikis dan cyber,” sambungnya. Bagi pelaku perundungan yang menyebabkan korban cidera dapat dijerat lewat Pasal 351 KUHPidana yang ancaman hukumannya 2-5 tahun penjara) atau pasal 170 KUHPidana yang ancamannya 5 tahun penjara. Sementara bagi para pelajar yang terlibat dalam aksi tawuran, baik secara individu maupun kelompok, akan dikenakan sanksi hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Pelaku tawuran dapat dipenjara hingga 2 tahun jika menyebabkan luka berat, dan hingga 4 tahun jika menyebabkan kematian. Tapi tetap berpatokan mekanisme sistem peradilan anak,” pungkasnya. Dia berharap, dengan penyuluhan hukum yang disajikan dalam program Jaksa Masuk Sekolah, para pelajar dapat memahami dan menghindari perbuatan yang melanggar hukum, khususnya tindakan kenakalan pelajar seperti aksi bullying dan tawuran serta mengonsumsi narkoba atau minuman keras. "Diharapkan dengan kegiatan penyuluhan hukum ini, pelajar dapat memahami dan menghindari perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum," tuturnya. (*) Reporter : Abdul Aziz Editor: Sutanto bin Omo
Sumber: