Ini Prosedur Pendaftaran Tanah Untuk Pertama Kali Agar Jadi Sertifikat
TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Kepemilikan atas tanah harus dibuktikan dengan sertifikat atau surat-surat lain yang dianggap sah oleh negara. Yakni, bisa berupa girik, akta jual beli, dan sertifikat hak milik (SHM). Yang terakhir inilah menjadi dasar paling tinggi stratanya sebagai dokumen atas kepemilikan tanah. Lalu, bagaimana bila ada tanah milik pribadi namun belum ada sertifikatnya. Mungkin diantara warga net belum ada yang tahu bagaimana prosesnya pendaftaran di Badan Pertanahan Negara (BPN) sebagai lembaga yang ditunjuk negara untuk mengurusi tanah. Aturan pendaftaran dokumen kepemilikan tanah untuk pertama kali diatur dalam peraturan pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Tepatnya ada di Bab IV yang memuat pendaftaran tanah untuk pertama kali. Pada Pasal 13 disebutkan, pendaftaran tanah untuk pertama kali dilaksanakan melalui pendaftaran tanah secara sistematik dan pendaftaran tanah secara sporadik. Perlu diketahui, pendaftaran tanah untuk pertama kali adalah kegiatan pendaftaran tanah yang dilakukan terhadap obyek tanah yang belum didaftar berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 tentang Pendaftaran Tanah atau Peraturan Pemerintah ini. Lalu, apa itu pendaftaran tanah secara sistematik, adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali yang dilakukan secara serentak yang meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftar dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan. Lalu, pendaftaran tanah secara sporadik adalah kegiatan pendaftaran tanah untuk pertama kali mengenai satu atau beberapa obyek pendaftaran tanah dalam wilayah atau bagian wilayah suatu desa/kelurahan secara individual atau massal. Pendaftaran tanah secara sistematik didasarkan pada suatu rencana kerja dan dilaksanakan di wilayah-wilayah yang ditetapkan oleh Menteri. Pendaftaran tanah secara sporadik dilaksanakan atas permintaan pihak yang berkepentingan. Lalu, bagaimana dan apa dokumen yang dibutuhkan untuk pendaftaran tanah pertama kali. Catatnya: a. Pembuatan peta dasar pendaftaran; b. Penetapan batas bidang-bidang tanah; c. Pengukuran dan pemetaan bidang-bidang tanah dan pembuatan peta pendaftaran; d. Pembuatan daftar tanah; e. Pembuatan surat ukur. Penulis: Asep Editor: Aries Maulansyah
Sumber: