Toko Kosmetik Jual Eximer Bikin Resah Warga Sepatan, Tiga Penjual Diamankan Polisi
TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Berkedok Toko Kosmetik, tiga penjual obat-obatan terlarang berinisial NH (28), RJ (24) dan AG (21) harus berurusan dengan polisi. Sebab, Ketiga tersangka mengedarkan obat daftar G tanpa mengantongi surat izin di wilayah hukum Polsek Sepatan. Bermula, adanya informasi dari masyarakat, bahwa adanya Toko Kosmetik yang menjual obat-obatan terlarang membuat resah warga sekitar. Tim Reskrim Polsek Sepatan pun langsung bergerak melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penggeladahan. "Ketiga pelaku langsung kita amankan. Mereka menjual ataupun pengedaran obat-obat daftar G dan tanpa izin edar," kata Kapolsek AKP Sriyono melalui keterangannya. Jum'at (22/9/2023). Ia menyebut, pihaknya juga mengamankan barang bukti obat-obatan terlarang yaitu jenis tramadol sebanyak 210 butir dan jenis Eximer sebanyak 75 butir. Barang bukti tersebut diamankan dari pelaku NH (28) dan RJ (24) pada Sabtu, 16 September 202 lalu sekira pukul 16.30 WIB di Toko Kosmetik Jalan Ahmad Yani, Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang. "Hari Senin (18/9) kemarin, unit Reskrim Polsek Sepatan juga mendapati sebanyak 103 butir tramadol dan 778 eximer di Toko Kosmetik yang berlokasi di Kampung Teriti, Desa Karet, Kecamatan Sepatan. Jadi total sebanyak 1.166 butir obat-obatan terlarang kita sita dari tiga tersangka tersebut," bebernya. Dikatakan Sriyono, maraknya penjualan obat-obatan daftar G tanpa memiliki surat izin edar di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Kapolres Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memerintahkan seluruh Polsek Jajaran untuk melakukan sosialisasi sekaligus meminta masyarakat turut serta berperan aktif memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya masing-masing. "Masyarakat yang mengetahui adanya penjualan obat-obatan terlarang, jangan menunda-nunda atau takut melapor ke pihak berwajib. Jika ada yang curigai adanya pelaku peredaran obat-obatan terlarang tanpa izin di lingkungan masing-masing segera lapor ke polisi," pintanya. Menurutnya, ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat 2 subsider Pasal 197 juncto Pasal 106 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. "Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun," tutupnya.
Sumber: