Penabrak Petugas Dishub Kota Tangerang Disidang, Hakim Dorong Rekonsiliasi

Penabrak Petugas Dishub Kota Tangerang Disidang, Hakim Dorong Rekonsiliasi

TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Sidang perdana kasus penabrak petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang dengan terdakwa Marcello Daffa A (21) digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (21/9). Marcello Daffa dihadirkan secara online dari Lapas Kelas IIA Tangerang. Hakim Ketua, Misnin membuka persidangan agenda pemeriksaan para saksi korban. Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang menghadirkan 4 orang saksi yakni, Jun Jun Achmad, Rahmat Hidayat, Aditya dan Nasrudin. JPU Evi Nababan sempat mengkonfrontir para saksi saat terjadinya peristiwa terdakwa yang membawa kendaraan mobil merk KIA dengan nomor polisi B-2407-CBC hingga menabrak para korban. Saksi Rahmat Hidayat menjelaskan, kala itu, bersama rekan-rekannya tengah bertugas jaga piket sejak pukul 21.00 WIB untuk melakukan penutupan Jalan Veteran tepatnya depan SMAN 2 Kota Tangerang lantaran akan dilakukan kegiatan car free day dan bakal digelar kegiatan lainnya dengan pemasangan panggung serta tenda di sekitaran tugu Adipura tersebut. Sekira pukul 02.15 WIB, Rahmat bersama rekan-rekannya sedang duduk di tempat kejadian perkara (TKP) tiba-tiba mobil yang dikendarai Marcello Daffa menabrak barier pembatas yang baru saja terpasang. Mobil yang dikemudikan terdakwa juga menabrak para saksi hingga mengakibatkan luka parah. "Barier sudah dipasang dan kendaraan sudah dialihkan ke jalur sebelahnya," ungkap Rahmat dalam persidangan. "Saya mengalami luka parah tangan kanan patah dan tangan kiri mengalami retak tulang. Kendaraan kami motor dan Mobil Vios ditabrak hingga bergeser," sambungnya. Saksi lainnya, Jun Jun, Nasrudin dan Aditya pun mengatakan hal yang sama. mereka mengalami luka parah hingga dirawat di RSUD kota Tangerang. Saksi Aditya saat itu sedang membawa termos tiba-tiba dihantam mobil KIA yang dikemudikan terdakwa hingga Aditya tersiram air panas yang ada dalam termos. "Waktu itu saya lagi bawa termos buat ngopi sama temen-temen tiba-tiba ditabrak. Saya mengalami luka tersiram air panas yang saya bawa dalam termos," ungkap Aditya. "Selain mengalami luka, motor PCX milik saya juga rusak parah hingga saat ini belom diperbaiki," tukasnya. Kemudian Kuasa Hukum terdakwa, Amir Aziz menanyakan kepada para saksi, apakah para korban menerima kunjungan dan permohonan maaf dari terdakwa dan orang tua terdakwa? Menurut saksi Jun Jun, ibu korban sempat menyambanginya dan sempat akan memberikan santunan, namun, pihaknya tidak mau menerimanya. "Kalau bingkisan saya mau menerima, tapi kalau santunan tidak menerimanya karena kan harus ada kesepakatan dengan korban lainnya. Semua keputusan diserahkan kepada komandan (Rahmat)," bebernya. Ketua Majelis hakim, Misnin pun menanyakan hal yang sama apakah para saksi yang merupakan korban menerima apabila dilakukan rekonsiliasi. "Mau dilakukan rekonsiliasi? Mau memaafkan terdakwa dan keluarganya? Atau mau kalian apakan terdakwa? Mau dihukum berat? "Keputusan kami serahkan kepada komandan," jawab para saksi. Saksi Rahmat yang merupakan korban mengalami patah tulang lengan kanan itu menyebutkan, pihaknya saat disambangi keluarga terdakwa sempat ditawari rekonsiliasi dan dibawakan uang santunan. Namun, rahmat dan keluarganya tidak menerima uang santunan tersebut. Menurutnya dia tengah konsentrasi dalam penyembuhan luka yang dialaminya. Selain itu, Rahmat juga tidak ingin mengambil keputusan tanpa ada persetujuan dari rekan korban lainnya. Saya tidak mau mengambil keputusan sepihak. Saya juga kan sedang konsentrasi sama luka yang saya alami dalam proses penyembuhan," tandas Rahmat. Hakim Misnin kembali bertanya, "Sekarang ini kan sudah dalam kondisi membaik semua, apa bisa dilakukan rekonsiliasi? Atau ada intervensi dari atasan?," tanya Misnin kepada para saksi. "Kalau memaafkan yang kita memaafkan, kemungkinan bisa dilakukan rekonsiliasi. Tinggal kesepakatan dari temen-teman," ujar Rahmat. Usai persidangan, saksi Rahmat saat dimintai keterangan oleh Tangerang Ekspres enggan memberikan keterangan. Terlihat, salah seorang yang diduga kuasa hukum dari biro Hukum Pemkot Tangerang melarang Rahmat untuk memberikan keterangan kepada awak media. Kuasa hukum terdakwa, Amir Aziz menuturkan, para korban sudah menyatakan menerima permintaan maaf terdakwa dan keluarganya. Selain itu, korban yang saat ini berjumlah 7 orang itu siap menerima rekonsiliasi dan mau menerima santunan yang telah disiapkan keluarga terdakwa. "Hakim menyarankan untuk merekonsiliasi supaya segera dapat diterima oleh para korban. Mereka sepakat, jadi dalam acara sidang itu mereka sepakat mau menerima bantuan dari keluarga marcello yang sempat diungkapkan ibu korban," ungkap Amir Aziz usai persidangan. "Nominalnya sesuai dengan yang ada di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) ya dan ada limpahan juga ya, jadi nominalnya kurang lebih 50 juta untuk 7 orang korban. Nominal itu pun masih belum pasti," ucapnya. Dia berharap, rekonsiliasi ini dapat kesepakatan diantara kedua belah pihak supaya dapat dilakukan restoratif justice sebelum putusan. "mudah-mudahan bisa diterima," pungkasnya. Diketahui, terdakwa Marcello Daffa A yang mengemudikan mobil merk Kia dengan nomor polisi B-2407-CBC, dalam kondisi mabuk melaju dari Jalan A Dimyati, Kelurahan Sukasari menuju ke arah Cikokol. Sesampainya di Jalan Veteran tepatnya depan SMK Negeri 2 Kota Tangerang. Tiba-tiba mobil yang dikemudikan Marcello Daffa melaju dengan kecepatan tinggi hingga menerobos barier penutup jalan yang akan dijadikan lokasi acara car free day. Lalu menabrak sepeda motor merek Honda Revo Nopol B-6490-CUG yang sedang terparkir milik Heri Sutrisno. Mobil Kia itu kemudian menabrak para petugas Dishub Kota Tangerang yang berada di lokasi kejadian hingga mengakibatkan luka parah. Peristiwa itu pun hingga membuat Wali Kota Tangerang, Arief Wismansyah geram. Sebab, petugas Dishub yang ditabrak itu sedang menjalankan tugas persiapan Car Free Day. Arief meminta aparat penegak hukum memprosesnya sampai tuntas sesuai aturan hukum yang ada. "Silahkan proses sampai tuntas sesuai ketentuan yang ada," tugas Arief. Marcello Daffa dijerat pasal 310 ayat 1,2,3 juncto pasal 106 Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Reporter : Abdul Aziz

Sumber: