Kotori Jalan Protokol, APS Parpol Ditertibkan

Kotori Jalan Protokol, APS Parpol Ditertibkan

TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang bersama Satpol PP Kota Tangerang menertibkan 128 alat peraga sosialisasi (APS) politik di beberapa jalan protokol di Kota Tangerang, Rabu (20/9). Pasalnya, berdasarkan Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Ketua Bawaslu Kota Tangerang Komarullah mengatakan, dalam kegiatan penertiban yang dimulai sejak 20 sampai 26 September 2023. Padahal, pihak partai politik telah diberikan waktu untuk melakukan pencopotan sendiri baik atribut parpol maupun bakal calon legislatifnya. "Kita sudah memberikan waktu dari 12 sampai 19 September 2023 lalu agar parpol untuk melakukan pencopotan APS sendiri. Tapi karena di Jalan Protokol masih banyak. Satpol PP akhirnya melakukan pembersihan. Bawaslu sifatnya hanya mendampingi saja," ungkap Kamarullah kepada wartawan, Rabu (20/9). Dikatakan, berdasarkan Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat, pembersihan atribut tersebut bukan saja APS partai politik saja, namun spanduk media promosi lainnya pun jika didapati menempel bukan pada tempatnya dan tidak berizin turut dibersihkan. Menurutnya, Satpol PP Kota Tangerang bersama Bawaslu selama seminggu kedepan akan membersihkan APS parpol yang dinilai mengotori pohon-pohon di jalur Jalan Protokol di Kota Tangerang. "Pencopotan dilakukan karena atribut sosialisasi tersebut dinilai mengotori estetika kota dan dipasang di tempat yang tidak sesuai," ucapnya. Dia menguraikan, alat peraga sosialisasi yang diturunkan itu meliputi baliho, spanduk, dan bendera. Media sosialisasi itu semula terpampang di Jalan Jenderal Sudirman serta MH Thamrin. “Kami menurunkan atribut politik yang berada di jalan-jalan protokol,” tandasnya. Dia menambahkan, selama operasi penertiban ini, atribut sosialisasi dari partai politik dan calon anggota legislatif yang dicopot akan dijadikan sebagai barang bukti oleh Satpol PP Kota Tangerang. Dia mejyebut sejumlah APS yang berhasil disita mencakup 91 bendera partai politik, 13 banner, 19 baliho, dan 5 spanduk bacaleg. Komarullah mengimbau kepada semua partai politik yang mengikuti pemilu, calon legislatif, dan calon kepala daerah untuk tidak mengotori estetika kota dengan memasang atribut sosialisasi di tempat yang tidak sesuai. “Kami juga mengimbau kepada partai politik untuk menyampaikan pesan serupa kepada calon legislatifnya agar tidak memasang APS di lokasi yang tidak diizinkan,” pungkasnya. Reporter : Abdul Aziz

Sumber: