Pastikan Hak Pilih Semua Warga, KPU Audiensi dengan Dinsos

Pastikan Hak Pilih Semua Warga, KPU Audiensi dengan Dinsos

TangerangEkspres.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel terus berupaya memastikan hak pilih semua lapisan warga. Termasuk, warga binaan panti sosial dan Orang Dalam Gangguan Jiwa (ODGJ). Salah satu upaya memastikan hak pilih warga binaan panti sosial dan ODGJ, KPU Kota Tangsel melakukan audiensi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangsel, Selasa, 8 Agustus 2023. Kunjungan dilakukan Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin), Widya Victoria, bersama Sekretaris KPU Fajar dan staf. Usai melakukan audiensi, Widya Victoria menjelaskan, kautan Daftar Pemilih Tetap Tambahan (DPTb) salah satu potensinya ada di panti rehabilitasi sosial. Maka dari itu, pihaknya mendatangi Dinsos Kota Tangsel. "Karena panti Rehab, ODGJ, disabilitas, termasuk orang telantar di wilayah kerja Dinsos," kata Widya, saat ditemui di kantornya, Selasa, 8 Agustus 2023. Menurut Widya, dalam pertemuan dengan Dinsos itu disampaikan bahwa warga binaan panti rehabilitasi, ODGJ, disabilitas termasuk orang terlantar bisa masuk dalam pemilih di Kota Tangsel. Yaitu masuk dalam DPTb. Dengan syarat, orang-orang dimaksud memiliki atau masuk DPT. "Kalau terdaftar di DPT, bisa masuk DPTb. Karena biasanya warga itu limpahan dari daerah lain maka nanti kita lihat dulu datanya, apakah sudah terdaftar di DPT atau belum," terangnya. Memang, kata Widya, orang-orang binaan panti yang menjadi kewenangan Dinsos Kota Tangsel, tidak bermukim lama. Yaitu hanya 14 hari. Meski begitu, bisa saja warga binaan itu masuk DPTb ketika waktu binaan bertepatan dengan hari pencoblosan. "Penitipan memang maksimal 14 hari. Tapi tetap bisa diakomodir. Karena prinsipnya, hak pilih warga jangan sampai hilang," imbuhnya. Widya juga mengatakan, pihaknya akan melakukan sosialisasi ke BNN, Dinkes dan rumah sakit. Selain itu, proses pelayanan pendaftaran DPTb dibuka di semua level penyelenggara Pemilu. Yaitu di KPU, PPK untuk tingkat kecamatan sampai PPS untuk tingkat kelurahan. “Pelayanan dari Senin sampai Jumat. Waktu pelayanannya dari jam 8 pagi 4 sore. Untuk waktunya, sampai 15 Januari atau H-30 dan ada juga yang sampai tanggal 7 Februari atau H-7. Untuk pelayanan pendaftaran DPTb yang sampai H-7 itu yaitu untuk pemilih yang misalnya, menjalankan tugas ditempat lain pada hari pemungutan , kena bencana, rawat inap, dan tahanan,” jelas Widya. (*) Reporter: E. Sahroni

Sumber: