Sekolah Gratis, Pemkot Harus Jamin Aksesibilitas Wali Murid

Sekolah Gratis, Pemkot Harus Jamin Aksesibilitas Wali Murid

TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Kebijakan pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang dalam menerapkan 146 sekolah swasta gratis terdiri dari 73 SD/MI swasta dan 73 SMP/MTs swasta merupakan solusi untuk mengatasi permasalahan yang kerap kali terjadi dalam setiap pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD dan SMP negeri dengan sistem zonasi. Hal itu disampaikan akademisi Sekolah Tinggi Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Yuppentek (STISIP Yuppentek) Tangerang, Bambang Kurniawan, Minggu (10/6) Menurutnya, setiap pelaksanaan PPDB, banyak siswa yang tidak terakomodir masuk sekolah SD dan SMP negeri khususnya di Kota Tangerang. Sebanyak 146 SD dan SMP swasta yang bekerjasama dengan Pemkot Tangerang dalam menjalankan sekolah swasta gratis untuk mengatasi isu publik tentang persoalan dampak penerapan sistem zonasi selama ini. "Setidaknya, kebijakan strategis ini memberikan kepastian atas keresahan orang tua selama ini," kata Bambang saat dihubungi, Minggu (101/6). "Kita tau bahwa sekolah di SD atau SMP Negeri di Kota Tangerang sudah gratis, jika harus masuk ke sekolah swasta maka kekhawatirannya adalah mengenai biaya yang harus dikeluarkan," sambungnya. Bambang menyampaikan, penerapan program sekolah gratis ini, Pemkot Tangerang harus memberikan jaminan aksesibiltas dalam memfasilitasi para orang tua dari anak-anaknya yang akan mendaftar ke sekolah swasta jika tidak tertampung di SD dan SMP negeri dalam zonasi di wilayah tempat tinggalnya. Pemkot Tangerang juga menjamin rasio antara daya tampung sekolah swasta dan jumlah anak yang akan di serap sudah seimbang. Selain itu, Pemkot Tangerang harus menjamin adanya sistem yang mengawasi dan mengevaluasi terhadap 146 sekolah swasta tersebut secara berkala. Sehingga dapat menjamin sekolah tersebut benar-benar gratis. "Jangan sampai dari 146 sekolah swasta tersebut ada yang meminta biaya tambahan terhadap biaya-biaya yang sudah dicover pemerintah. Kalau masih minta tambahan bukan gratis, tapi subsidi," tandasnya. Disinggung adanya celah penggelembungan data siswa, Bambang menyampaikan, hal tersebut merupakan perbuatan melawan hukum. Oleh karenanya Pemkot Tangerang harus memperketat dalam melakukan pengawasan agar hal tersebut tidak terjadi. "Kalau itu terjadi, siapa pun pelakunya itu sudah masuk ranah pidana," tegasnya. Dia juga mengingatkan, bahwa kebutuhan operasional sekolah swasta sangat berbeda dengan kebutuhan biaya operasional dengan sekolah negeri, termasuk dalam proses pencairan dana yang menyangkut siklus atau tahapan di pemerintah yang sifatnya birokratis dan hierarkhis. "Jangan sampai adanya keterlambatan pembayaran dari pemerintah ke sekolah swasta itu, kita ketahui, operasional sekolah swasta sangat bergantung pada pembayaran dari siswa. Jangan sampai ada gurunya yang teriak belum mendapatkan gaji," tukasnya Meski demikian, konsekuensi logis yang diambil Pemkot Tangerang sebagai untuk menunaikan janji bangsa ini dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, seperti yang tertuang di dalam Pembukaan UUD 1945 alinea keempat. "Kehadiran pemerintah adalah memastikan bahwa semua anak bangsa berhak mendapatkan Pendidikan yang layak," ujarnya Dia berharap, kebijakan ini bisa berjalan lancar dan dipahami oleh banyak orang tua anak-anak sehingga tidak menjadi keriuhan lagi di ranah publik.(raf)

Sumber: