Ini Tempat, Waktu, dan Cara Pengaduan THR di Tangsel

Ini Tempat, Waktu, dan Cara Pengaduan THR di Tangsel

TangerangEkspres.co.id -Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) mulai 12 April sampai 3 Mei 2023. Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Tangsel Sabam Maringan Halomoan Sihotang mengatakan, tenaga kerja yang memiliki masalah terkait dengan THR dapat melakukan pengaduan ke kantor Disnaker Tangsel yang berlokasi di Jalan Raya Puspiptek-Serpong, Setu. "Kita akan membuka Posko pelayanan pengaduan pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan wilayah kerja Kota Tangsel 2023, untuk menampung aduan, aspirasi pekerja atau buruh yang merasa bahwa perusahaan tidak memenuhi ketentuan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh," ujarnya kepada TangerangEkspres.co.id, Rabu, 5 April 2023. Maringan menambahkan, tata cara penyampaian pengaduan kepada posko dilaksanakan dengan dua metode, yaitu tatap muka langsung dan secara online. Tatap muka langsung pelapor dapat menghubungi nomor telepon Tim Reaksi Cepat 0851 7310 4470 atau 0812 8829 3843 atau 0859 5403 6943 untuk menyampaikan subtansi keluhan. "Tim Reaksi Cepat paling lambat 1x24jam menginformasikan kepada pelapor jadwal bertemu tatap muka baik tempat, waktu dan petugas pelayanan," tambahnya. Menurutnya, cara kedua adalah secara online. Pelapor dapat mengisi formulir google form dengan link https://bit.ly/FormulirPengaduanTHR2023 dan screenshoot bukti pengaduan di kirimkan melalui WA 0851 7310 4470. Posko akan melakukan konfirmasi tindak lanjut ke perusahaan sesuai dengan aduan pelapor dan pelapor akan mendapatkan informasi paling lambat 3x24jam. "Kami menjamin kerahasiaan data pelapor," jelasnya. Menurutnya, Wali Kota Tangsel melalui surat edaran Nomor: 400.8.1/1446/Disnaker/2023 mengimbau kepada seluruh perusahaan yang ada di Kota Tangsel agar mempedomani dan melaksanakan ketentuan sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor: M/2/HK.004.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2023 bagi pekerja/buruh di perusahaan. "Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan, pasal 5 ayat 4, THR wajib dibayar oleh pengusaha paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ungkapnya. Sebagai tindak lanjut dari SE Kemenaker, yakni seluruh karyawan tetap maupun tidak tetap dalam hubungan industrial, berhak atas THR. Ini sesuai dengan bunyi pasal 2 ayat 2 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri. "Perusahaan yang tidak mematuhi atau memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, dapat diberi sanksi berupa denda dan sanksi administratif bagi perusahaan yang tidak membayar maupun yang terlambat membayar," ungkapnya. (*) Reporter: Tri Budi Editor: Sutanto Ibnu Omo

Sumber: