90% Pengontrak Ber-KTP Daerah
SERPONG-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangsel melakukan pendataan kepada para penduduk yang menghuni sejumlah kontrakan di dua kelurahan dari dua kecamatan. Dari kegiatan ini, diketahui 90 persen penghuni kontrakan belum memiliki KTP Tangsel. Pendataan kependudukan kemarin, dilakukan Disdukcapil di Kelurahan Ciater Kecamatan Serpong serta Kelurahan Pondok Benda dan Benda Baru, Kecamatan Pamulang. Di Ciater, pendataan itu dilakukan bagi puluhan blok kontrakan yang ada di RT 05 RW 07 Ciater. Puluhan petugas yang terdiri dari pegawai Kelurahan Ciater, Satpol PP, polisi, TNI dan Disdukcapil itu dibagi menjadi dua kelompok. Banyak warga kontrakan yang telah lama menetap, namun belum memiliki KTP Kota Tangsel. Kepala Bidang Pelayanan dan Pendaftaran Penduduk pada Disdukcapil Kota Tangsel Heru Sudarmanto menjelaskan, dari 50 pintu kontrakan yang didata petugas, hanya ada sekitar 10 persen penguni kontrakan yang memiliki KTP elektronik Kota Tangsel. "Dengan asumsi satu pintu kontrakannya dihuni 3 hingga 5 anggota keluarga. Itu pun punya KTP Tangsel tertera sebagai warga luar wilayah Ciater," jelasnya, Senin (26/7). Heru mengatakan, pendataan itu dilakukan untuk mengetahui data warga non-permanen di Kota Tangsel. Menurutnya, warga non-permanen nantinya akan diberikan kartu identitas dari Disdukcapil yang menerangkan mereka sebagai warga non-permanen yang menetap di Tangsel. Di sisi lain, pihaknya tak memaksa para warga luar Tangsel itu untuk mengurus KTP Tangsel. Akan tetapi, jika mengacu pada aturan administrasi kependudukan, maka warga luar yang menetap lebih dari setahun diharuskan mengurus dokumen kependudukan. "Kita hanya imbau warga kontrakan untuk mengurus KTP Tangsel. Karena dengan memiliki KTP Tangsel, banyak fasilitas pelayanan publik yang bisa didapatkan masyarakat. Nanti mereka masuk data warga non-permanen yang kita buatkan semacam surat keterangan. Ini juga pendataan untuk mengetahui jumlah pertambahan penduduk setelah Idul Fitri," tambahnya. Wilayah tersebut terbilang marak bangunan kontrakan. Lurah Ciater Nasan Wijaya bahkan menyebutkan, 50 persen wilayahnya itu dihuni oleh warga pendatang. "Hampir 50 persen warga di sini berasal dari luar Tangsel. Jumlah itu di luar dari warga yang tinggal di sejumlah klaster atau perumahan. Banyak kontrakan memang yang dibuat oleh warga luar Ciater," ujarnya. Di sisi lain, salah seorang penghuni kontrakan Rodikin mengaku jika identitas kependudukannya masih berasal dari daerah kampung halamannya di Batang Jawa Tengah. "Saya memang belum punya KTP Tangsel, saya baru 3 bulan tinggal di kontrakan ini. Saya bekerja sebagai sopir pribadi warga BSD," singkatnya usai didata bersama seorang anak dan istrinya itu. Sementara di Kecamatan Pamulang, pendataan penduduk dilakukan terhadap 80 orang warga luar pamulang yang belum memiliki KTP-el Kota Tangsel. Camat Pamulang Deden Juardi mengatakan, pihaknya melakukan pendataan kepada sekitar 80 orang warga yang tinggal di kontrakan yang berada di dua kelurahan tersebut. “Setelah pendataan semua yang tinggal di kontrakan itu rata-rata belum memiliki KTP-el Tangsel, padahal mereka sudah tinggal di Pamulang lebih dari satu tahun,” ujarnya. Deden menambahkan, KTP yang dimiliki penghuni kontrakn itu rata-rata dari Jawa, Banten, Sumatera dan lainnya. Saat ini petugas hanya melakukan pendataan saja, jika pihak kecamatan melakukan operasi lagi nanti mereka akan diberikan sanksi. Kecamatan Pamulang sudah memberikan pembinaan agar warga yang tinggal dikontrakan dan belum memiliki KTP-el Tangsel untuk segera mengurusnya. Yakni, mengurus surat pindah dari daerah asal dan mengganti jadi KTP-el Tangsel. “Kita ketahui kontrakan menjadi sentral pendatang dan rata-rata ber KTP-el luar kota pemekaran Kabupaten Tangerang,” ungkapnya. Dalam operasi ini tidak ada sanksi yang diberikan. Namun, hanya pendataan sejauh mana pendatang memiliki identitas. Bila belum punya KTP-el Tangsel diminta segera mengurus dan ini sudah ada dalam undang-undang tentang adminisrasi kependudukan. Penyuka olahraga bulutangkis ini menjelaskan, dalam perda sendiri yang sudah dibentuk ada ketentuan sangsi berupa denda. Bahkan yang tidak membawa KTP-el saat bepergian didenda maksimal Rp 50 ribu jika terjaring operasi yustisi. “Tapi, kita tidak melakukan hal tersebut,” ungkapnya. Menurutnya, di Kota Tangsel sudah berjalan denda tersebut tapi, ada sebagian juga kabupaten/kota yang tidak menerapkan hal tersebut. “Boro-boro buat bayar denda, sebagian warga saja susah buat makan. Pendataan penduduk di kontrakan ini petugas hanya mengharapkan ada kesadaran diri dari warga dan khususnya pendatang ke Pamulang,” tuturnya. Wakil RW 06 Kelurahan Pondok Benda Naji Kusnadi mengatakan, sudah melakukan koordinasi dengan ketua RT dan RW jika ada pendatang baru harus membuat KTP-el Tangsel. “Di lapangan, masih banyak yang belum memiliki KTP-el Tangsel,” katanya. Naji menambahkan, warga yang tinggal di kontrakan diminta kesadarannya untuk melengkapi administrasi kependudukan. Ia berharap disdukcapil juga harus memberikan sanksi kepada warga pendatang yang belum memiliki KTP. “Supaya pendataan penduduk ini bisa tertib, sebab banyak dikhawatirkan ada hal-hal yang tidak diinginkan ketika tidak ada pendataan,” tuturnya. Pantauan Tangerang Ekspres di salah satu kontrakan milik Sahat Silaban di RW.5 Kelurahan Pondok Benda. Ditempat ini dijumpai banyak pengontrak yang tidak memiliki KTP-el Tangsel. Seperti yang dikatakan Lia (37) asal Kuningan, Jawa Barat. Ia mengaku sudah tinggal di kontrakan tersebut selama tiga tahun. “KTP-el saya masih DKI Jakarta,” katanya. Melianur Situmenang, wanita kelahiran tahun 1975 ini sudah tinggal di Pamulang selama 5 tahun. “KTP-el saya masih Kota Depok dan malas kalau ganti KTP-el Tangsel,” katanya. (mg-22/bud/esa)
Sumber: