Selama 2022, Ratusan Anak Di Tangerang Nikah di Bawah Umur
Tangerang Ekspres - Selama 2022 ada ratusan anak di Kota Tangsel dilaporkan menyampaikan permohonan dispensasi nikah anak di bawah umur atau Dispensasi Kawin (Diska) ke Pengadilan Agam Kabupaten Tangerang. Ada berbagai macam penyebabnya mereka mengajukan dispensasi nikah Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Tangerang Sodikin mengatakan, Dispensasi nikah merupakan upaya bagi mereka yang ingin menikah namun, belum mencukupi batas usia untuk menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah. "Dispensasi nikah orang yang satin baik pria atau wanita yang ingin menikah tapi, usianya di bawah 19 tahun," ujarnya kepada wartawan, Senin, 6 Februari 2023. Sodikin menambahkan, selama dirinya menjabat sebagai Kepala Pengadilan Agama Kabupaten Tangerang tidak menemukan kasus pemohonan dispensasi nikah dibawah umur lantaran faktor hamil diluar nikah. "Di Tangerang mungkin nol koma sekian persen yang hamil di luar nikah, di sini rata-rata cuma kurang 19 tahun saja," tambahnya. Menurutnya, hal tersebut disebabkan masyarakat di Tangerang memiliki intelektual yang baik, sehingga kasus hal di luar nikah tidak sampai terjadi. "Gak tahu kalau masyarakat lingkungan beda, seumur-umur saya jadi kepala (Pengadilan Agama) selama 3-4 tahun nyaris gak pernah atau tidak menemukan kasus hamil di luar nikah," jelasnya. Sodikin menuturkan, se-Kabupaten Tangerang dan Kota Tangsel selama 2022 yang mengajukan dispensasi berjumlah 133. "Mayoritas pengajuan karena masih di bawah 19 tahun. Yang mengajukan dispensasi ini adalah orang tua anaknya yang belum cukup umur," terangnya. Setelah mengajukan dispensasi lalu mereka melalaui proses persidangan terlebih dahulu agar mendapatkan izin dispensasi perkawinan. "Dispensasi nikah adalah kelonggaran hukum bagi mereka yang tidak memenuhi syarat sah perkawinan secara hukum positif," tutupnya. (*) Reporter: Tri Budi Editor: Endang Sahroni
Sumber: