Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah di Lebak Tahanan Kota

Satu Tersangka Kasus Mafia Tanah di Lebak Tahanan Kota

SERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.JD - Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten menyerahkan tersangka MS beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Jumat (20/1/2023). Kepala Seksi Penerangan Hukum pada Kejati Banten, Ivan H Siahaan mengatakan, MS merupakan tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi terkait penerimaan hadiah atau Gratifikasi dalam pengurusan tanah pada Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Lebak pada Tahun 2018 sampai 2021. Penyerahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), tersangka MS didampingi oleh penasehat hukum. "Tersangka MS telah menandatangani berita acara penerimaan dan penelitian penahanan tersangka," ujar Ivan Siahaan dalam sebaran rilisnya, Jumat (20/1/2023). Ivan menyebut, saat ini tersangka MS dilakukan penahanan Kota di Kabupaten Lebak selama 20 hari terhitung mulai tanggal 19 Januari 2023 hingga 7 Februari 2023. "Tersangka ada masalah kesehatan. Makanya dilakukan penahanan kota berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejari Lebak Nomor : PRINT-78/M.6.14/Ft.1/01/2023 tanggal 19 Januari 2023," ujarnya. Ivan menambahkan, bahwa Kepala Kejati Banten, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengharapkan agar tim penuntut umum menyusun surat dakwaan terhadap tersangka MS dalam waktu dekat dan segera dilimpahkan ke Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Serang. "Kejati melalui tim penuntut umum segera menyusun surat dakwaan terhadap tersangka MS yang nantinya kita limpahkan ke pengadilan Tipikor Serang," pungkasnya. Pada tahap dua berkas tersangka lainnya sudah dilakukan sebelumnya. Eks Kepala BPN Lebak Ady Muchtadi dan honorer kantor BPN inisial DER dilakukan pada Selasa (17/1) lalu di Kejati Banten. Sedangkan Eko Hendro Priyatno dilakukan di Rutan Kelas IIB Serang. Ketiga tersangka itu langsung ditahan di Rutan Serang. Kasus suap dan gratifikasi ke eks Kepala BPN ini nilainya mencapai Rp 15 miliar yang dilakukan oleh tersangka Maria dan Eko. Kedua orang itu adalah ibu dan anak yang melakukan suap dan gratifikasi melalui dua rekening penampung.(raf)

Sumber: