Pengelola Ketapang Berlakukan Tarif Resmi

Pengelola Ketapang Berlakukan Tarif Resmi

TANGERANG -- Sejak Sabtu (14/1) lalu, masuk Wisata Taman Mangrove Ketapang Urban Aquaculture, di Desa Ketapang, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, berlakukan tarif resmi. Tarif tiket masuk kendaraan di Wisata Taman Mangrove Ketapang Urban Aquaculture meliputi, kendaraan roda dua Rp8 ribu, kendaraan roda empat Rp15 ribu dan bus Rp50 ribu. Tarif jasa masuk kunjungan Wisata Taman Mangrove Ketapang Urban Aquaculture ditetapkan, untuk dewasa Rp15 ribu per orang dan anak-anak Rp10 ribu per orang. Camat Mauk Arif Rahman Hakim mengatakan, Pemkab Tangerang berkeinginan Wisata Taman Mangrove Ketapang Urban Aquaculture, ada yang mengelola dan merawat. "Sedangkan, APBD tidak bisa terus ke situ terus. Karena wilayah Kabupaten Tangerang bukan hanya Desa Ketapang, Kecamatan Mauk. Tapi masih ada 245 desa lainnya se-kabupaten," ucapnya. Dilanjutkannya, supaya hal penataan wilayah dapat direplikasi (ditiru) ke desa lain sesuai kondisi desa masing-masing, maka kawasan Wisata Taman Mangrove Ketapang Urban Aquculture harus mandiri. "Untuk bisa mandiri, makanya Pemda Tangerang melalui Peraturan Bupati (Perbup), telah menyerahkan pengelolaannya kepada BUMD MKR. Kami sangat berusaha untuk menjadikan kawasan itu sebagai pionir (pelopor) pengelolaan tempat wisata secara profesional," ucapnya. Ditambahkannya, sekitar dua bulan kawasan Taman Mangrove Ketapang Urban Aquaculture belum dikelola, sudah terlihat terdapat jembatan 'Flying Deck' jebol dan sampah berserakan. "Memang benar kami ada dinas, tapi dinas tidak hanya melaksanakan pelayanan pembersihan sampah di satu lokasi saja karena wilayah Kabupaten Tangerang ini sangat luas. Makanya pengelolaan secara profesional ini memang sangat dibutuhkan di Wisata Taman Mangrove Ketapang Urban Aquaculture," ucapnya, sambil menutup perbincangan dengan wartawan. (zky)

Sumber: