Setelah Lulus Administrasi Calon PPPK, Apa yang Dilakukan? Berikut Penjelasan Kemenag
TANGERANGEKSPRES.CO.ID - Kemenag telah mengumumkan calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang lulus seleksi administrasi. Bagi peserta yang lulus ada tahapan selanjutnya yang harus diikuti. Dalam artikel ini, menjelaskan bagaimana tahapan setelah calon peserta dinyatakan lulus seleksi administrasi. Dalam website Kemenag.go.id, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menjelaskan perihal itu. Menurut Nurdin, seluruh pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, wajib mengikuti tahapan selanjutnya. Tahapan tersebut adalah Seleksi Kompetensi dengan menggunakan Computer Assisted Test (CAT) dan Tes Moderasi Beragama dengan CAT. Adapun untuk kartu Tanda Peserta Ujian pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi, dapat dicetak melalui laman https://sscasn.bkn.go.id setelah hasil sanggah diumumkan. “Waktu, lokasi, dan ketentuan pelaksanaan Seleksi Kompetensi dengan CAT akan diumumkan kemudian pada laman https://kemenag.go.id,” sebut Nurudin. “Seluruh pelamar wajib mematuhi dan mengikuti seluruh ketentuan yang ditetapkan. Kelalaian pelamar dalam membaca dan memahami pengumuman menjadi tanggung jawab pelamar,” kata Nurdin, seperti dikutip dari kemenag.go.id, Senin 16 Januari 2023. Apabila pelamar terbukti memberikan data yang tidak sesuai dengan fakta atau ketentuan, atau melakukan manipulasi data, kata Nurudin, maka kelulusan yang bersangkutan dinyatakan batal dan/atau pelamar diberhentikan sebagai PPPK. “Keputusan panitia bersifat final, mengikat, dan tidak dapat diganggu gugat,” tegasnya. “Seluruh proses pelaksanaan seleksi CPPPK Kementerian Agama tidak dipungut biaya apapun. Kelulusan pelamar ditentukan oleh kemampuan dan kompetensi pelamar,” sebutnya lagi. Kepada seluruh pelamar CPPPK Kementerian Agama, Nurudin mengimbau agar tidak mempercayai apabila ada orang/pihak tertentu (calo) yang menjanjikan dapat membantu kelulusan dalam setiap tahapan seleksi dengan keharusan menyediakan sejumlah uang atau dalam bentuk apapun. (*) Editor: Endang Sahroni
Sumber: