Bikin Onar, 20 WNA Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta

Bikin Onar, 20 WNA Diamankan Petugas Imigrasi Soekarno-Hatta

TANGERANG, tangerangekspres.co.id – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta berhasil mengamankan 20 orang warga negara asing (WNA) saat operasi pengawasan orang asing menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Muhammad Tito Andrianto mengatakan, jelang perayaan nataru pihaknya menggelar operasi di wilayah kerja Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta yang difokuskan di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat. Dalam operasi tersebut,kata Tito,pihaknya mengamankan 20 WNA dari tiga negara yaitu, 17 orang sebagai warga negara Nigeria, 2 orang warga negara Pantai Gading, dan 1 orang lagi dari Ghana. Menurutnya, mereka telah melakukan pelanggaran keimigrasian dan mengganggu ketertiban umum. "Saat gelar operasi jelang Nataru kita amankan sebanyak 20 WNA dari tiga negara. Karena mereka sudah melanggar keimigrasian DNA mengganggu tibum (ketertiban umum)," ungkap Tito melalui sebaran rilis, Kamis (22/12). Tito memaparkan, pihaknya saat melakukan pengawasan dalam kegiatan operasi tersebut, petugas memperoleh informasi adanya aktivitas WNA yang sangat meresahkan dan kerap kali berbuat onar di salah satu apartemen di kawasan Cengkareng. Dari operasi tersebut, petugas mengamankan 8 WNA yang melebihi izin tinggal yang diberikan (overstay) dan 12 WNA yang tidak dapat menunjukan dokumen perjalanan (paspor). Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, 20 WNA tersebut mengaku telah merasa nyaman tinggal di Indonesia dan tidak memiliki biaya untuk kembali ke negaranya. Saat ini pihak penyidik masih melakukan pendalaman terkait aktivitas sebenarnya dari 20 WNA tersebut terkait adanya pelanggaran pidana lainnya. Dia menegaskan, bagi dari 20 WNA yang terjaring operasi tersebut bila tidak dapat menunjukan dokumen keimigrasian, maka WNA tersebut dapat dijerat dengan pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. Selain itu, bagi WNA yang sudah overstay dapat dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana dimaksud pada pasal 78 ayat 3 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dihubungi melalui saluran telepon, Plt. DIrektur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana menegaskan, agar dilakukan tindakan berupa deportasi 20 WNA tersebut yang melanggar aturan keimigrasian tersebut. “Mereka juga kami masukkan dalam daftar penangkalan sehingga tidak bisa masuk ke Wilayah Indonesia sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Widodo. Widodo menambahkan, operasi kali ini yang digelar Imigrasi Bandara Soekarno Hatta merupakan giat pengamanan perayaan Natal dan Tahun Baru 2023 di wilayah kerja Imigrasi Soekarno-Hatta dari orang asing yang berpotensi mengganggu ketertiban, sekaligus sebagai upaya Imigrasi Soekarno-Hatta dalam merespon setiap laporan masyarakat. "Terimakasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait kegiatan orang asing melalui kanal informasi dan pengaduan," tutupnya.(raf)

Sumber: