Kades ‘Siap’ Pecat RT yang Potong Bansos
TANGERANG -- Kepala Desa Mauk Barat, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, Samudi bersedia memecat ketua RT yang terbukti meminta uang bantuan sosial (Bansos) kepada warga. Penerapan sanksi itu, upaya Samudi mencegah ketua RT meminta uang kepada penerima bansos meliputi Program Keluarga Harapan (PKH), dana sembako dan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BBM. "Kalau ada pemotongan dana bansos oleh ketua RT, silahkan lapor ke saya di kantor desa ataupun di rumah. Berikan kesaksian. Setelah itu, saya akan pinta pengakuan. Kalau terbukti, saya siap langsung pecat oknumnya," kata Samudi, dengan nada tegas, di kantornya, Senin (28/11). Samudi meningingtkan kepada ketua RT, jabatan ada masanya atau tidak selamanya. Sebab demikian, ia mengajak ketua RT memanfaatkan masa itu untuk mengabdi kepada warga. "Insya Allah, kalau anak buah saya punya pola pikir seperti itu, maka rezeki ada saja. Jangan takut. Misalkan, ada saja penerima bansos, yang malah memberikan uang, sebagai ungkapan rasa terima kasih kepada mereka," ucapnya. Samudi menambahkan, pemotongan dana bansos, entah pemotongan yang ditarif ataupun tidak ditarif, adalah perbuatan melanggar hukum. Jadi, ia meminta ketua RT tak sekali-kali melakukan pemotongan dana bansos. Berdasarkan informasi yang dihimpun wartawan, sebanyak 7.822 penerima PKH, dana sembako dan BLT BBM, di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Sebanyak 480 penerima bansos, berada di Desa Mauk Barat. Keluarga Penerima Manfaat (KPM) PKH menerima bantuan sosial dengan nilai yang bervariasi tergatung komponen yang dimiliki penerima. Misalkan, komponen ibu hamil, memiliki anak SD, SMP dan SMA. Sedangkan, KPM sembako menerima uang tunai senilai Rp300 ribu per bulan atau Rp600 ribu per dua bulan. Kemudian, KPM BLT BBM menerima Rp150 ribu per bulan atau Rp300 ribu per dua bulan. (zky)
Sumber: