Dorong Perlindungan Non ASN dan Pekerja Rentan

Dorong Perlindungan Non ASN dan Pekerja Rentan

TANGERANG, TANGERANGEKSPRES.CO.ID – Tim Koordinasi, Sinkronisasi, dan Pengendalian (KSP) melakukan rapat monitoring dan evaluasi (monev) terkait kepesertaan non-ASN pemerintah daerah dan pekerja rentan di Banten yang digelar di Hotel Episode, Gading Serpong, Tangerang, Rabu (23/11). Tim yang dibentuk oleh pemerintah untuk mengawasi implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 02 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan itu terdiri dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, dan Kantor Staf Presiden. Tim itu fokus mendorong terbitnya peraturan daerah guna mendukung peningkatan cakupan kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan. Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial, Kemenko-PMK, Andie Megantara mengatakan, pada prinsipnya setiap warga negara Indonesia berhak atas jaminan sosial. Di sisi lain, negara juga wajib mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia serta memberdayakan masyarakat yang rentan dan tidak mampu. “Presiden ingin memastikan pekerja harus terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan menjadi salah satu instrumen penghapusan kemiskinan ekstrem pada 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, antar kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah,” katanya. Asisten Daerah (Asda) Bidang Perekonomian dan Pembangunan Provinsi Banten, M. Yusuf mengatakan, masih ada pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang belum menganggarkan kepesertaan non ASN ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ia menyebutkan, jumlah non ASN di provinsi dan kabupaten/kota yang ada di Banten meliputi honorer, guru honorer, perangkat desa, perangkat BPD, perangkat RT/RW sebanyak 159.219 jiwa. Sementara pekerja rentan sebanyak 217.943 jiwa atau dengan total sebanyak 376.162 jiwa. Sementara yang terdaftar pada program BPJamsostek hanya 122.019 jiwa. “Dari potensi yang ada, sehingga harus kita selesaikan perlindungan kepada non ASN dan pekerja rentan yang ada di wilayah Banten,” terangnya. Sementara itu, Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Banten, Yasaruddin mengatakan, berdasarkan data layanan dan manfaat klaim seluruh program BPJS Ketenagakerjaan selama periode tahun 2019 sampai 2021, di Banten ada 674.798 kasus dengan jumlah nominal klaim senilai Rp8,59 triliun. Lebih lanjut, dalam kegiatan tersebut juga dilakukan penyerahan santuan Jaminan Kematian (JKM) kepada tiga ahli waris peserta pekerja non ASN. Di antaranya, Kunaryanto, suami Sri Mulyani, pegawai di Desa Budi Mulya, Kecamatan Cikupa. Kemudian Asmawati, istri Nopri Fahlevi, pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang, dan Nurhayati, istri Eman, pegawai UPT SDA Wilayah VIII (DBMSDA) Kabupaten Tangerang. Yasaruddin mengaku, santunan tersebut merupakan bukti pemerintah hadir melalui BPJAMSOSTEK untuk memberikan perlindungan sekaligus memastikan kesejahteraan pekerja melalui lima program, yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). “Saya mengajak seluruh pemerintah daerah untuk bersinergi, demi mendukung komitmen pemerintah dalam mewujudkan universal coverage jaminan sosial ketenagakerjaan sehingga kesejahteraan bagi seluruh pekerja Indonesia dapat segera terwujud,” paparnya. (mam/tnt)

Sumber: