Aturan Baru, Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

Aturan Baru, Masa Berlaku Paspor 10 Tahun

TANGERANG, tangerangekspres.co.id - Direktorat Jenderal Imigrasi siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun. Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI (Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/9) lalu. Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana mengatakan, Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor. Dikatakan Widodo, dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan non elektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah. Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun. Dia menuturkan, peraturan baru tersebut atas dasar banyaknya permintaan masyarakat yang saat ini baru direalisasikan oleh Kemenkum HAM. Meski demikian, pihaknya saat ini tengah mempersiapkan petunjuk teknis (juknis) serta menyiapkan infrastruktur sistem untuk mengimplementasikan aturan baru tersebut. "Kami mohon dan pengertian dari masyarakat. Apabila juknis dan infrastrukturnya sudah siap pasti segera kami informasikan," kata Widodo melalui sebaran rilis, Kamis (11/10). Widodo menyebutkan, bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) yang harus dibayarkan. Menurutnya, saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait. “Saat ini masyarakat masih membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa non elektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,” jelasnya. Widodo menambahkan, bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan baru tersebut. "Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis berlaku 10 tahun. (raf)

Sumber: