Camat Kosambi akan Ajukan Ani Sebagai Penerima Bansos
TANGERANG -- Camat Kosambi Dadang Sudrajat akan mencoba mengajukan Ani sebagai penerima bantuan sosial yang bersifat reguler bila dinilai memenuhi persyaratan sebagai penerima bansos. "Kita coba ajukan," kata Dadang. Koordinator PKH Kabupaten Tangerang Sugeng kepada wartawan mengatatakan, Ani binti Atjang (65), seorang warga miskin di Kelurahan Salembaran Jaya, RT 03 RW 06, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, belum terdaftar sebagai peserta penerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). "Tapi dia (Ani binti Atjang) sudah masuk ke database (pangkalan data) kemiskinan di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) pada Pusat Data dan Informasi Kesejahteraan Sosial (Pusdatin Kesos) Kementerian Sosial RI. Cuma belum jadi penerima bansos," kata Koordinator PKH Kabupaten Tangerang Sugeng kepada wartawan, Kamis (6/10). Dijelaskan Sugeng lagi, Ani binti Atjang sudah terdaftar sebagai warga miskin di DTKS milik Pusdatin Kesos Kemensos. Hanya saja, diakuinya perempuan 65 tahun itu belum terdaftar sebagai peserta penerima PKH/BPNT. "Walaupun belum terdaftar sebagai penerima bansos PKH/BPNT. Alhamdulillah, ibu itu sudah terdaftar sebagai peserta Penerima Bantuan Iuran Kartu Indonesia Sehat (PBI KIS)," jelasnya Sugeng. Ditambahkan Sugeng, kalaupun terdapat warga miskin yang sempat menerima Bantuan Sosial Tunai (BST) Covid-19, hal itu bersifat temporer atau sementara waktu saat kondisi pandemi Covid-19. Berbeda hal dengan peserta penerima bantuan sosial PKH/BPNT, mereka menerima bansos dengan jangka waktu terus menerus selama masih memenuhi persyaratan.(zky)
Sumber: