Wanita Bermotor Jadi Incaran Jambret

Wanita Bermotor Jadi Incaran Jambret

TANGERANG, tangerangekspres.co.id - Spesialis Jambret Tas dan telepon selular di Jalan raya dibekuk Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Ciledug, Rabu, (14/9/2022). Selain pelaku berinisial OA (27) yang merupakan warga Peninggilan, Kecamatan Ciledug, jajaran Reskrim Polres Tangerang Kota itu juga menangkap seorang penadah berinisial A (33) yang merupakan warga Tegal Alur, Kalideres Jakarta Barat. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengungkapkan, jajaran Unit Reskrim Polsek Ciledug menangkap dua orang tersangka yakni, berinisial OA (27), yang merupakan warga Peninggilan sebagai pemetik (jambret) dan A (33) warga Tegal Alur, Kalideres Jakarta Barat sebagai penadah barang curian tersebut. Zain menyebut aksi yang dilakukan pelaku jambret ini terbilang nekat dan sadis, pelaku selalu mengincar korban wanita yang menggunakan sepeda motor sendirian sembari membawa tas diselempangkan di bahu. "Korbannya rata-rata perempuan ya, banyak yang tergolong ibu-ibu yang usianya sekitar 40 tahun. Pelaku melakukan aksinya dengan cara memepet para korban, pelaku kemudian langsung menarik paksa tas milik korban hingga korban terjatuh tersungkur kejalan kemudian pelaku langsung melarikan diri," kata Kapolres dalam sebaran keterangan rilis, Kamis, (15/9). Zain menguraikan, terdapat empat korban wanita dan empat laporan kepolisian dengan modus yang sama, semua korban mengalami luka pada kaki dan tangan karena terjatuh usai tasnya dirampas paksa tersangka. Atas laporan para korban, kata Zain, Unit Reskrim Polsek Ciledug dipimpin Kapolsek Kompol Noor Marghantara kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas tersangka. "Tersangka ini ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor yang biasa digunakan untuk beraksi di Jalan Dr Ciptomangunkusumo, Kelurahan Peninggalan, lokasi tempat kejadian perkara (TKP)," ungkapnya. Zain menuturkan, setelah dilakukan pengembangan terhadap tersangka OA, pihaknya kemudian memburu penadah hape-hape hasil curiannya, seorang penadah berinisial A pun berhasil ditangkap dengan menggunakan umpan tersangka untuk bertemu di suatu tempat. "Dari tersangka kami mengamankan barang bukti sepeda motor yang biasa digunakan untuk beraksi, jaket warna hitam, hijau dan abu-abu, topi dan sepatu, sementara dari tangan penadah kami amankan lima buah hape berbagai merk milik para korban," papar Zain. Akibat perbuatannya, pihaknya menahan para tersangka di rutan Mapolsek Ciledug, mereka dijerat dengan persangkaan pasal 365 KUHP jo 480 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan Penadah barang curian.(raf)

Sumber: