Lima Napi Lapas Kelas I Tangerang Kasus Tipikor Mendapat Bebas Bersyarat

Lima Napi Lapas Kelas I Tangerang Kasus Tipikor  Mendapat Bebas Bersyarat

TANGERANG, tangerangekspres.co.id - Lima orang narapidana tindak pidana korupsi (Tipikor) tahanan Lapas Kelas I Tangerang mendapatkan bebas bersyarat. Kepala Divisi pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Banten Masjuno mengungkapkan, kelima narapidana kasus tipikor dinyatakan bebas usai memperoleh hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) pada Rabu (8/9) lalu sesuai dengan perundang-undangan dan Surat Keputusan yang sudah disahkan. "Kelimanya telah mendapatkan Hak Reintegrasi berupa Pembebasan Bersyarat sesuai dengan Peraturan. Kami berkomitmen untuk selalu bersinergi dari awal proses hingga akhir sesuai dengan SOP yang telah ditetapkan," kata Juno kepada Tangerang Ekspres. Juno menyebutkan, kelima orang warga binaan Lapas Kelas I Tangerang itu diantaranya, Anggiat P Nahot Simaremare, R. Drajad Adhyaksa, Khossan Katsidi Pgl Khossan, HM. Saipudin, dan Bowo Sidik Pangarso. Juno mengaku, Lapas Kelas I Tangerang sesuai proses telah menjalankan seluruh tahapan program reintegrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan dan SOP yang berlaku. Dia memaparkan, dari sidang TPP tingkat UPT bersama Pengawas Kemasyarakatan Balai pemasyarakatan (Bapas) dan dilanjutkan ke sidang TPP Tingkat Wilayah selanjutnya diusulkan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas). TPP Tingkat Pusat di Ditjen Pas melaksanakan sidang terhadap usulan pembebasan bersyarat dan Asimilasi Kerja Sosial Napi. Menurutnya, secara keseluruhan dilaksanakan dalam kurun waktu yang sudah berjalan sebelumnya. Dikatakan Juno, narapidana kasus tindak pidana korupsi mendapat pembebasan bersyarat diatur Pasal 10 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan di mana Napi yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali berhak mendapatkan remisi, asimilasi, cuti menjelang bebas, pembebasan, bersyarat; dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Juno menyebut, kelimanya dilimpahkan sebagai klien pada Balai pemasyarakatan masing-masing. Yaitu, Kelas I Jakarta Barat, Bapas Kelas I Jakarta Pusat, Bapas Kelas I Jakarta Selatan, dan Bapas Kelas I Tangerang. Juno juga mengatakan, selain narapidana Tipikor yang mendapatkan bebas bersyarat, dilingkup Kantor wilayah pemasyarakatan Banten ebanyak 641 tindak pidana umum diberikan bebas bersyarat. Dia juga menyebutkan, terdapat 641 narapidana tindak pidana umum yang mendapatkan bebas bersyarat dari seluruh Balai pemasyarakatan dilingkup wilayah Banten. Juno menjelaskan, bebas bersyarat diatur pada Pasal 12 huruf k UU No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dimana warga binaan telah menjalani se-kurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 bulan. Selain itu, narapidana tesebut tentunya harus berkelakuan baik selama menjalani masa pidana dan selalu mengikuti program pembinaan dengan baik, tekun dan bersemangat. "Pembebasan Bersyarat bagi anak dewasa dapat diberikan setelah menjalani pembinaan paling sedikit 1 tahun," kata Juno kepada Tangerang Ekspres, Rabu (7/9). Dikatakan Juno, bagi kliennya yang menjalani masa bebas bersyarat, terdapat ketentuan umum dan khusus jika dalam tahap menjalani bebas bersyarat atau masa percobaan. "Kalau pelanggaran dalam ketentuan umum semisal melakukan tindak pidana lagi. Artinya sisa masa pidana yang dijalani diluar itu tidak dihitung. Ditambah pidana baru. Jika melanggar ketentuan khusus seperti pindah alamat, tidak melapor selama 3 bulan dan meresahkan masyarakat, juga bisa dicabut bebas bersyarat itu," paparnya. Selain itu, narapidana tersebut diwajibkan mengikuti progam bimbingan yang dilaksanakan oleh Badan Pemasyarakatan (Bapas) yang disesuaikan dimana tempat tinggal WPB tersebut hingga masa bebas bersyarat usai. Juno menegaskan, para narapidana yang akan mendapatkan hak pembebasan bersyarat harus memenuhi syarat administratif dan substantif seperti berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat sembilan bulan terakhir dihitung sebelum tanggal dua pertiga masa pidana. "WBP (Warga binaan pemasyarakatan) harus aktif mengikuti program pembinaan, telah menunjukkan penurunan tingkat risiko, serta telah menjalani masa pidana paling singkat dua pertiga masa pidana tersebut paling sedikit sembilan bulan," tutupnya.(raf)

Sumber: